indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak telah menahan dua tersangka kasus korupsi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, yang terletak di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi mulai dari tahun 2011 hingga 2019.
Tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun periode 2009-2017 yaitu Ahmad Hadi, serta mantan Bendahara Dinas Perikanan Lebak bernama Siswandi. Keputusan penahanan para tersangka dicatat dalam surat dengan nomor 234/M.6.14/Ft.1/02/2024 dan 236/M.6.14/Ft.1/02/2024.
“Menahan dua tersangka selama 20 hari mulai 26 Februari sampai tanggal 16 Maret 2024 di Rutan Kelas III Rangkasbitung,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/2/2024).
Andi menjelaskan bahwa para tersangka diduga tidak menyetorkan uang retribusi di TPI Binuangeun ke kas daerah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 181,5 juta.
“Tersangka yang berperkara dari tahun 2011 hingga 2019 tidak menyetorkan uang retribusi TPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga melakukan manipulasi terhadap tanda terima tersebut,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih lanjut, para tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 2 sebagai primer, Pasal 3 sebagai subsider, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas I (TPI) Binuangeun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, M. Yana Setiawan, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pejabat di terminal tersebut. “Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Kesimpulan
Kejari Lebak telah berhasil menahan dua tersangka kasus korupsi di TPI Binuangeun yang diduga terlibat dalam praktik korupsi selama tahun 2011 hingga 2019. Para tersangka, mantan Kepala UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun Ahmad Hadi dan mantan Bendahara Dinas Perikanan Lebak Siswandi, diduga tidak menyetorkan uang retribusi ke kas daerah, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 181,5 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.