Kepala Daerah Diminta Selesaikan RPJPD Sebelum Agustus

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah untuk mendukung percepatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dia mengatakan bahwa Pemerintah Pusat telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju cita-cita Indonesia Emas.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) paling lambat Agustus. Permintaan ini dilakukan guna memastikan agar perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan terkoordinasi.

Selain itu, Kemendagri juga berharap agar RPJPD dapat dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga terdapat keselarasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Kami telah menyampaikan kepada kolega-kolega kita. Hari ini kami mulai menyebarkan Surat Edaran Bersama. Jadi, naskah RPJP akan segera kami sampaikan ke daerah-daerah. Jika nanti dalam pembahasan Undang-Undang [RPJPN] di DPR mengalami perubahan, kami juga akan menyampaikannya agar seluruh kepala daerah meminta Bappeda mereka untuk menyusun RPJPD masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Suhajar saat menjadi narasumber pada acara talkshow yang berjudul ‘Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Akhir’ di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (11/1) kemarin.

Pada Rabu (10/1), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

Suhajar mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) paling lambat pada bulan Agustus mendatang. Dia juga berpesan agar substansi RPJPD benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga program-program yang disiapkan dapat menjadi solusi dari persoalan riil yang ada di lapangan.

READ  OJK Ungkap 4 Strategi Efektif Tingkatkan Kinerja BPD

Lebih lanjut, Suhajar menyoroti salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian, yaitu urbanisasi. Beliau berharap bahwa para kepala daerah dapat berperan aktif dalam menekan laju urbanisasi yang semakin meningkat.

“Jadi para bupati harus menjaga rakyatnya jangan berpindah, tapi kalau ada yang berpindah para wali kota tidak boleh menolak,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong kepala daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) paling lambat pada bulan Agustus.

Menurut Kemendagri, urbanisasi yang belum dikelola dengan baik telah memicu persepsi negatif dari masyarakat terhadap pendatang. Padahal, berdasarkan pengalaman berbagai negara yang sukses mengelola urbanisasi, migrasi penduduk dari pedesaan ke perkotaan justru dapat memberikan kontribusi positif terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Pada talkshow yang dihadiri oleh beberapa kepala daerah di Indonesia, juga dibahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, Kemendagri meminta agar para kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 dapat menjabat selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun, masa jabatan tersebut tidak boleh melewati satu bulan sebelum pemilihan serentak di tahun 2024.

Oleh karena itu, selain mempercepat penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Suhajar meminta para kepala daerah untuk berperan aktif dalam mendukung suksesnya agenda pemilihan umum dan pilkada serentak pada masa transisi ini. Salah satunya adalah dengan menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU Daerah) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu Daerah).

“Kita sudah sepakat untuk menyukseskan tahun pemilihan di tahun 2024 ini, baik pemilihan umum maupun pilkada. Nah itu sampai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), menyiapkan 40 persen anggaran di tahun 2023 dan lain sebagainya itu sudah Bapak/Ibu laksanakan,” tandasnya.

READ  Kemendagri Transformasi Kependudukan Digital: Layanan Publik yang Efisien dan Praktis

Kesimpulan

Kemendagri meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) paling lambat Agustus. Permintaan ini dilakukan untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan terkoordinasi. Kemendagri juga mengharapkan agar RPJPD dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga terdapat keselarasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pada kesempatan tersebut, Suhajar juga menyoroti pentingnya mengelola urbanisasi dengan baik dan berperan aktif dalam mendukung agenda pemilihan umum dan pilkada serentak di tahun 2024.