Kemendagri Transformasi Kependudukan Digital: Layanan Publik yang Efisien dan Praktis

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Langkah ini dilakukan melalui pembangunan sistem digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk meningkatkan interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna.

Presiden Jokowi berharap bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat segera digunakan sebagai kunci akses untuk layanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi prioritas pada Juni 2024. Ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Untuk mewujudkan arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Perum Peruri , serta kementerian/lembaga terkait, terus membangun kolaborasi untuk segera merealisasikan arahan presiden tersebut.

Identitas digital merupakan alat bagi individu untuk mengkonfirmasi identitasnya secara online saat mengakses layanan dari pemerintah maupun swasta. Dalam rangka mewujudkan hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengembangkan aplikasi IKD yang dapat diakses melalui smartphone.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dibangun oleh Kemendagri diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Aplikasi ini memiliki kemampuan untuk memvisualisasi KTP secara digital, sehingga tidak lagi diperlukan fotokopi KTP.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi layanan publik. IKD tidak hanya berfungsi sebagai wadah informasi identitas penduduk, tetapi juga dapat menjadi sarana Single Sign On (SSO) yang memungkinkan seseorang melakukan verifikasi identitas secara online.

READ  Pecah! Kapolri Nyanyikan 'Koyo Jogja Istimewa' Bersama Ndarboy Genk

Dengan adanya IKD, seseorang dapat menggunakan aplikasi ini sebagai kunci untuk mengakses berbagai layanan publik secara online. IKD juga berperan dalam memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent) yang diperlukan dalam penggunaan layanan tersebut.

Para pengguna tidak perlu lagi melakukan foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan layanan secara online. Selain itu, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga berfungsi sebagai dompet digital yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kelahiran.

“Saat ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) diatur melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital,” ujar Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (12/1/2024).

Sejak peluncuran IKD pada tahun 2022 hingga saat ini (10 Januari 2024), lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Beberapa bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali, dan BPR Danagung Ramulti telah menggunakan IKD untuk mempercepat dan mengamankan proses pembukaan rekening,” kata narasumber.

Selain itu, kata Teguh, di dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan seperti pelaporan kelahiran anak, pelaporan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pemisahan atau perubahan Kartu Keluarga, dan lain sebagainya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berupaya membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna meningkatkan efisiensi layanan publik.

Beliau menjelaskan bahwa ke depan akan terus dilakukan pengayaan fitur dalam IKD untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi, tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

READ  Perayaan 105 Tahun Damkar: Inovasi Pemadam dan Relawan Diharapkan oleh Kemendagri

Mendagri Karnavian juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia sedang gencar melakukan percepatan pengembangan Sistem Pelayanan Basis Elektronik (SPBE).

Menyadari hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan (Dukcapil) melakukan kolaborasi dengan berbagai institusi terkait untuk terus meningkatkan kinerjanya. Secara khusus, Ditjen Dukcapil memiliki peran penting dalam menyediakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menjadikannya sebagai basis dalam pertukaran data secara efisien.

Departemen Dalam Negeri (Kemendagri) sedang berupaya membangun identitas kependudukan digital guna meningkatkan efisiensi layanan publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan keandalan data kependudukan yang dikelola.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Dukcapil) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertekad memastikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) siap digunakan dalam berbagai aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada bulan Juni 2024. Ditjen Dukcapil juga melakukan diskusi secara intensif dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai institusi Govtech/INA Digital yang bertanggung jawab dalam mengelola integrasi aplikasi SPBE prioritas, termasuk portal nasional pelayanan publik.