KemenPPPA Jalin Komunikasi dengan Polisi terkait Kasus ABG Korban Open BO di Bekasi

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi telah menjadi korban praktik perdagangan seks oleh muncikari. Melihat hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami sudah memantau melalui Dinas PPPA Jabar dan Kota Bekasi. UPTD PPA Kota Bekasi akan melakukan koordinasi ke unit PPA Polres besok (15/1),” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada media, Senin (15/1/2024).

Nahar menjelaskan bahwa satu dari pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut masih belum berhasil ditangkap karena berhasil melarikan diri. Namun, satu pelaku lainnya telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Proses hukum terhadap tersangka AKH belum dapat dilakukan karena salah satu tersangka melarikan diri. Namun, tersangka lainnya, yaitu D, telah ditahan,” kata juru bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Awal Mula Kasus

Saat ini, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Bekasi. Remaja tersebut menjadi korban praktik pemujaan terhadap orang dewasa dan dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Sebagai langkah awal, polisi telah berhasil menangkap pelaku berinisial D (17), yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

“Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Pondok Gede, tidak jauh dari tempat kejadian perkara eksploitasi anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Korban sebelumnya tidak pulang selama beberapa hari.

READ  Ondel-ondel Dukung Prabowo-Gibran Muncul dalam Bentuk Aksi Sosialisasi

Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pihak korban yang didampingi oleh Komnas PA telah membuat laporan di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2945/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Polisi mengungkapkan bahwa korban dijanjikan uang dalam jumlah besar, namun pada kenyataannya hanya dibayar sebesar Rp 50 ribu. Sisanya, uang tersebut dipegang oleh tersangka D.

Saksikan live DetikPagi:

Lihat juga Video: Pemuda Tikam Mahasiswa Makassar, Kesal Ditipu soal Prostitusi Online

Kesimpulan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendapatkan informasi tentang seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Bekasi yang menjadi korban praktik prostitusi oleh muncikari. KemenPPPA segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Salah satu pelaku berhasil ditangkap, namun pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini hanya satu dari banyak kasus yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.