{Kemitraan Brantas Abipraya-Kementerian BUMN & BPKP untuk Cegah Risiko Fraud}

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – PT Brantas Abipraya (Persero) bertekad keras untuk mengurangi risiko kecurangan di lingkungan perusahaannya. Sebagai langkah nyata dalam upaya tersebut, Brantas Abipraya bekerja sama dengan Kementerian BUMN dalam menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di Gedung BPKP, Jakarta, nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Erick Thohir, Menteri BUMN; Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia; Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh; dan Sugeng Rochadi, Direktur Utama Brantas Abipraya.

“Penandatanganan ini merupakan perwujudan komitmen sungguh-sungguh Brantas Abipraya bersama BUMN lainnya dan Kementerian BUMN, dengan melibatkan BPKP dalam upaya memperkuat tata kelola, serta melawan fraud sebagai bagian dari transformasi di lingkungan BUMN,” ungkap Direktur Utama Brantas Abipraya, Sugeng Rochadi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/3/2024).

Ditambahkan Sugeng, Brantas Abipraya dan BUMN lainnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Seiring dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Brantas Abipraya akan terus berupaya memitigasi terjadinya fraud dalam lingkupnya.

Penandatanganan ini juga merupakan strategi mitigasi yang terarah dan pemantauan kontinu. Dikatakan Sugeng Rochadi, Brantas Abipraya akan konsisten dalam menciptakan fondasi yang kokoh untuk berkelanjutan operasional, serta untuk menjaga kepercayaan para stakeholder.

Sebagai agen pembangunan, Brantas Abipraya siap memberikan contoh dalam melindungi dan menciptakan nilai positif melalui penerapan mitigasi risiko fraud sebagai upaya pencapaian keunggulan yang berkelanjutan. Brantas Abipraya akan terus mensosialisasikan penerapan manajemen risiko, dengan fokus yang teguh untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat pemahaman dan kompetensi Insan Abipraya terkait fraud,” tutur Sugeng.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) juga memberikan paparan dengan judul Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.

READ  PNM Borong Penghargaan Kontributor Unggul BUMN di BCOMSS 2024

Disampaikan juga Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab dalam pencegahan serta penindakan fraud di sektor BUMN.

Sebagai informasi, fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga. Fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulan

PT Brantas Abipraya (Persero) telah menjalin kemitraan dengan Kementerian BUMN dan BPKP dalam upaya mencegah risiko fraud di lingkungan perusahaannya. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Brantas Abipraya menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, melawan fraud, dan menciptakan nilai positif melalui penerapan manajemen risiko yang terarah dan konsisten.