Kisah Unik Dito Mahendra: Mengumpulkan 12 Senpi Ilegal sebagai Hobi

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Pengusaha sekaligus mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra, mengungkapkan bahwa dia memiliki hobi menembak. Sebagai hasil dari kegemarannya ini, Dito mengumpulkan berbagai senjata api.

Hal tersebut disampaikan oleh Boris Tampubolon, penasihat hukum Dito, dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Senin (22/1/2024). Boris menyampaikan hal tersebut ketika mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Boris mengungkap bahwa Dito telah menekuni hobi menembak ini selama bertahun-tahun. Menurut Boris, Dito juga menjadi anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

“Majelis hakim, kami juga ingin menyampaikan salah satu hal yang prinsipil dan sangat penting dalam persidangan ini, yaitu bahwa klien kami adalah seorang pengusaha yang bekerja secara jujur, selama bertahun-tahun, dan memiliki hobi olahraga menembak. Dia juga merupakan anggota Perbakin,” jelas Boris.

Boris menambahkan, Dito mengaku tidak memiliki niat jahat terkait koleksi senjata api ilegal tersebut. Ia tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan, pemberontakan, atau mendukung kegiatan teroris atau kejahatan lainnya dengan senjata tersebut,” tambahnya.

Dalam potongan artikel ini, Dito Mahendra mengklaim bahwa senjata api yang dia miliki digunakan semata-mata untuk kegiatan menembak. Dia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian sudah menjelaskan bahwa senjata api tersebut bukanlah senjata teroris.

“Senjata-senjata ini juga bukan senjata teroris, saksi-saksi dari kepolisan juga menjelaskan bahwa itu bukan senjata teroris,” ujarnya.

Boris mengatakan bahwa perolehan barang bukti dalam kasus tersebut tidak sah dan sembrono. Dia juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi dalam kasus tersebut diperiksa tanpa adanya surat panggilan yang sah.

“Kami juga berpendapat bahwa kami menemukan bukti-bukti di mana perolehan alat bukti dalam perkara ini yang tidak sah. Pengambilan bukti secara sembrono, dibawa ke sana-kemari, dipindahkan ke berbagai pihak yang jelas-jelas tanpa dasar dan surat. Dan juga saksi-saksi diperiksa tanpa ada surat panggilan yang sah,” terang Boris.

READ  Aksi Hasto PDIP Bikin Heboh, Bagi-bagi Telur di Tengah Perang Sentilan dengan Kubu Prabowo

Simak informasi selengkapnya di halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Pihak Dito Mahendra Membahas KPK dan Kepolisian dalam Sidang Eksepsi

Boris meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Dito Mahendra. Boris memohon majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak sah secara hukum.

“Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurna yang diajukan penasihat hukum untuk seluruhnya,” ujar Boris.

Dalam teks ini, Dito Mahendra mengaku memiliki hobi mengumpulkan senjata api ilegal, sebanyak 12 senjata. Meskipun begitu, Boris, pengacara Dito, meminta agar Dito tidak ditahan atas kepemilikan senjata tersebut. Selain itu, Boris juga memohon agar nama baik kliennya dipulihkan.

“Batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurna segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito Sampurna,” ujar Dito Mahendra.

Dito Mahendra di PN Jaksel (Mulia/detikcom)

Dito Mahendra mempertahankan klaimnya terkait hobi koleksi senjata api ilegal yang mencapai 12 pucuk. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Dito menyatakan bahwa senjata-senjata tersebut sebenarnya hanya untuk koleksi pribadinya.

Jaksa mengungkap bahwa saat penggeledahan di kediaman Dito, telah ditemukan 15 senjata. Dito didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal.

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak,” kata jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

READ  Mahfud Bicara Hukum: Sikat Ofensif untuk Kemakmuran Rakyat dan Anti Korupsi!

Pada tanggal 13 Maret 2023, jaksa mengungkapkan bahwa ada 15 senjata ilegal yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra. Kediaman tersebut juga berfungsi sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

“Posisi semua senjata api yang ditemukan oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah/kantor Terdakwa berada di satu ruangan kerja Terdakwa,” kata Dito Mahendra.

Simak informasi selengkapnya pada halaman berikutnya.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah peluru, termasuk peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S&W, serta peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa mengatakan penyidik KPK dan Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi untuk memeriksa temuan senjata tersebut.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK RI, selain menemukan 15 unit senjata, penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 mm untuk senjata jenis pistol, serta ada peluru kecil untuk pistol S & W. Kemudian, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kabid Yanmas Baintelkam Polri untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan, dan verifikasi lebih lanjut,” ucap Dito Mahendra.

Menurut Jaksa, dari total 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa juga menyebutkan bahwa 9 senjata terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin.

“Dari temuan tersebut, dua pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan empat pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri,” ujar jaksa.

READ  Kunci Sukses EO Syah Kreatif Indonesia Membuat Event Besar di Indonesia

Polisi Limpahkan Dito Mahendra ke Kejari Jaksel (Rumondang Naibaho/detikcom)

“Sisanya, terdapat 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun yang tidak memiliki dokumen surat izin impor senjata api dan buku pass kepemilikan senjata api yang sah,” tambahnya.

Jaksa yang menangani kasus ini mengatakan bahwa penyidik telah menemukan 2.157 butir peluru. Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa 9 senjata ilegal dan 2.157 butir peluru tersebut masih dalam kondisi aktif dan masih dapat berfungsi dengan baik.

Proses penggeledahan dilakukan saat Dito menjadi buron. Selama penyelidikan, penyidik menemukan 1 pistol dan 2 airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali.

Jaksa yakin bahwa Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.