Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telusuri Rutan sendiri Akibat Kasus Pungli

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – KPK sedang melakukan pemeriksaan di rutan sendiri. Permasalahan muncul karena puluhan pegawainya terlibat dalam pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Bahkan, lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Detikcom melaporkan pada Rabu (28/2/2024), kasus pungutan liar di Rutan KPK sedang ditangani melalui tiga pendekatan hukum. Secara etis, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi kepada 90 pegawai KPK.

Sebanyak 78 pegawai telah diberikan sanksi permintaan maaf, sementara 12 pegawai KPK lainnya akan diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.

Lebih dari 10 Orang Jadi Tersangka Pungli di Rutan

Penyidik KPK tengah menggali informasi terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan lebih dari sepuluh orang di sebuah rutan. Setelah dikantongi bukti kuat, KPK kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2).

Kasus pungli di rutan KPK ditangani dengan penuh integritas, kedisiplinan pegawai, dan proses hukum. Sebanyak 78 pegawai KPK telah dikenakan sanksi secara etis, termasuk meminta maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lain juga sedang dalam proses sanksi disiplin di Inspektorat KPK. Di sisi pidana, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali menyatakan penyelesaian kasus ini akan dilakukan dengan menyeluruh.

“Namun, proses ini membutuhkan waktu untuk menyelesaikan hukuman disiplin dan proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ujar narasumber.

READ  Filipina Mendakwa Tindakan China Membekukan Kapal di Laut China Selatan

“Penting untuk memahami seluruh kronologi dari insiden di rutan cabang KPK ini secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dari perspektif keputusan Dewas dan menganggapnya sudah selesai, itu tidak tepat,” tambahnya.

KPK melakukan penggeledahan di dalam rutan miliknya sendiri.

Artikel sebelumnya telah menguraikan proses pemindahan napi terkait kasus pungutan liar yang diduga melibatkan petugas.

KPK Geledah Rutan Cabang KPK

Baru-baru ini, KPK melakukan penggeledahan di rutan cabang KPK terkait kasus pungli. Aksi penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

“Tim Penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan rutan cabang KPK, meliputi rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2).

Dari hasil penggeledahan tersebut, menurut Ali, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen penting terkait penerimaan sejumlah uang. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita dan dianalisis untuk menjadi bagian dari proses penyusunan perkara.

Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti, termasuk berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang,” ungkapnya.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” tambahnya.

Di sisi lain, Ali menjelaskan bahwa inspektorat KPK telah meminta keterangan kepada pihak terkait. Proses pemeriksaan pelanggaran disiplin pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar masih terus berlangsung.

“Sambil itu, inspektorat juga tengah menyelidiki dan terus melakukan proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin,” ucap sumber yang bersangkutan.

Kesimpulan

Kasus pungli di rutan KPK menjadi sorotan setelah lebih dari 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. KPK melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi etis kepada 90 pegawainya, termasuk permintaan maaf dan proses sanksi kepegawaian. Proses hukum dan penegakan disiplin dilakukan dengan integritas dan keberanian untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi.

READ  Wuling Luncurkan Model Bingo Terbaru: Jarak Tempuh 510 Km, Harga Mulai Rp 196 Jutaan