{Kisah Tersembunyi Ghatan Saleh: Kabur dan Tangkap dalam 20 Hari}

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Ghatan Saleh berhasil melarikan diri setelah terlibat dalam penembakan di sebuah ruko di Jatinegara, Jakarta Timur. Namun, perburuannya berakhir ketika akhirnya ia ditangkap setelah lebih dari 20 hari bersembunyi setelah insiden penembakan tersebut.

Ghatan Saleh berhasil ditangkap di Tajur, Bogor pada hari Rabu (28/2). Setelah penangkapan, Ghatan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bagaimana kondisi terkini yang dialami oleh Ghatan Saleh setelah kejadian dramatis tersebut?

“Iya saya sehat, alhamdulillah sehat,” kata Ghatan Saleh di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/3/2024).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa Ghatan Saleh berhasil ditangkap pada hari Rabu (28/2) di area Tajur, Bogor, tepat 20 hari setelah kejadian tragis penembakan yang terjadi pada Kamis (8/2) dini hari.

Pada hari Jumat (1/3/2024), tim penyidik berhasil menemukan Ghatan Saleh, terduga pelaku dalam kasus penembakan, di sebuah showroom mobil yang berlokasi di daerah Tajur, Bogor Selatan. Kombes Nicolas menjelaskan bahwa kerja sama antara penyidik dan ketua RW setempat membuahkan hasil positif ketika melakukan penggeledahan di showroom tersebut.

Keesokan harinya, polisi melakukan gelar perkara terkait kasus ini pada Kamis (29/2). Dan dari hasil gelar perkara tersebut, Ghatan Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nicolas, “Setelah dikaji secara menyeluruh dengan mengacu pada fakta hukum dan bukti yang ada, akhirnya diputuskan bahwa status Ghatan Saleh berubah dari saksi menjadi tersangka.”

Polisi berhasil menjerat Ghatan Saleh dengan pasal percobaan pembunuhan terkait kasus penembakan yang telah terjadi. Selama 20 hari kabur, akhirnya Ghatan Saleh berhasil ditangkap. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal.

READ  TKD Prabowo-Gibran di Jateng Mendorong Peran Aktif Anak Muda dalam Membangun Bangsa

“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak,” jelas Nicolas.

Pihak kepolisian telah menetapkan dugaan pasal terhadap terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” ungkap petugas penegak hukum.

2 Kali Mangkir Panggilan Polisi

Ghatan Saleh sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Andika Mowardi atas kasus penembakan. Polisi telah melayangkan dua kali panggilan terhadap Ghatan Saleh, namun ia mangkir pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Saat itu penyidik telah memanggil terduga pelaku dua kali namun sayangnya terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, pada Kamis (29/2).”

Kesimpulan

Ghatan Saleh berhasil ditangkap setelah 20 hari bersembunyi di Tajur, Bogor, setelah terlibat dalam insiden penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan, Ghatan mengkonfirmasi bahwa kondisinya sehat. Polisi menetapkan Ghatan sebagai tersangka atas kasus percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi dalam kasus tersebut.