indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berharap Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 bisa diberikan secara penuh atau 100%. Harapan tersebut muncul karena sejak tahun 2021, THR bagi abdi negara tidak cair sepenuhnya.
“Kita berharap (tahun ini) THR-nya bisa 100%,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Senin (4/3/2024).
Meskipun demikian, Zudan menyatakan bahwa ia tidak akan memaksa pemerintah untuk mencairkan penuh THR 100% bagi PNS. Ia memahami betul tantangan yang dihadapi oleh pemerintah.
“Kami mengerti kesulitan pemerintah dalam rapat-rapat seperti di Korpri untuk memahami bahwa pemerintah mungkin kesulitan jika misalnya pajak-pajak belum masuk,” ucapnya.
Zidan berharap setidaknya tunjangan hari raya (THR) tahun ini setara dengan tahun sebelumnya. Hal ini dipertimbangkan karena adanya penurunan harga barang yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta tidak ada lagi masalah yang mengharuskan APBN untuk banyak realokasi.
Menurut Zudan, “Ini kan situasi ekonomi yang lebih baik, jika ada alokasi anggaran yang lebih besar dari Korpri, kami akan sangat senang. Kenaikan harga barang-barang cenderung lebih stabil daripada 3 minggu yang lalu. Kami berharap menjelang Ramadhan harga-harga tetap stabil dan tidak ada kenaikan saat Lebaran, sehingga tidak ada biaya tambahan. Sebetulnya, Tunjangan Hari Raya (THR) banyak digunakan oleh PNS bukan hanya untuk Lebaran, tapi juga untuk membayar biaya sekolah anak, sebagian besar dialokasikan untuk keperluan tersebut,”
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS pada tahun ini. Saat ini, proses peraturan sedang dalam tahap persiapan agar dapat dicairkan tepat H-10 sebelum Lebaran tiba.
“Pembayarannya untuk THR itu 10 hari kerja sebelum Idulfitri, berarti pertengahan Ramadan. Idealnya di awal Ramadan kita sudah memiliki ketetapan mengenai besarannya berapa,” beber Isa dalam konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2/2024).
Mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, Isa mengatakan bahwa pembahasannya masih berlangsung di internal pemerintah. Dia menyebut, “Tentang besaran THR 2024, kita masih menunggu keputusan dari Bapak Presiden. Semoga pada awal Ramadhan nanti kita semua sudah bisa mengetahui besarnya bersama-sama,” kata Isa dengan penuh harap.
Berikut merupakan rangkuman perjalanan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak dimulainya pandemi COVID-19:
-
Pada tahun 2020, Tunjangan Hari Raya (THR) hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) dan pensiunan. Saat itu, komponen THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa tunjangan kinerja.
-
Di tahun 2021, THR dan gaji ke-13 telah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan/fungsional/umum).
-
Pada tahun 2022, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan tahun sebelumnya, tapi kali ini ada tambahan 50% tunjangan kinerja.
-
Tahun 2023, THR dan gaji ke-13 ditentukan sebesar gaji/pensiunan pokok beserta tunjangan melekat dan tunjangan kinerja per bulan, tapi masih dengan proporsi 50%.
-
Tahun 2024, Pemerintah diharapkan memastikan kenaikan THR untuk para PNS secara penuh sebagaimana telah dijanjikan. Kesejahteraan PNS yang memberikan kontribusi besar bagi negara harus dijamin dengan adil dan sesuai.
Kesimpulan
Meskipun Korpri berharap agar Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2024 dapat diberikan secara penuh atau 100%, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh tidak akan memaksa pemerintah untuk hal tersebut. Meskipun demikian, dengan situasi ekonomi yang lebih baik dan adanya penurunan harga barang, diharapkan THR tahun ini setara dengan tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa proses persiapan penyaluran THR dan Gaji ke-13 sedang berjalan, dengan harapan bisa dicairkan tepat H-10 sebelum Lebaran tiba. Sebagai rangkuman, dibahas pula perjalanan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS sejak dimulainya pandemi COVID-19.