KPAI: Proteksi Pendidikan Pelaku Bullying

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa terduga pelaku bullying di SMA internasional tetap berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tindakan sekolah yang menjatuhkan sanksi penonaktifan siswa yang terlibat dalam kekerasan. Sebelumnya, KPAI bersama pihak sekolah telah sepakat untuk menjaga hak pendidikan anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Anak yang hari ini berstatus sebagai saksi atau terduga pelaku, memang ini hal yang kami sesalkan. Mengapa di awal Binus memberikan informasi bahwa anak-anak (pelaku) ini tetap diberikan hak pendidikannya dengan model PJJ (pembelajaran jarak jauh). Tetapi di tengah pengawasan kami, kami menemukan bahwa anak-anak yang terduga pelaku ini diindikasi diminta untuk mengundurkan diri,” kata Aris kepada wartawan di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Aris meminta pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terkait sanksi yang diterapkan. Menurut UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. KPAI bertekad untuk terus mengawal hak pendidikan anak yang menjadi terduga pelaku bullying agar tetap terpenuhi dengan baik.

Pasca insiden bullying yang terjadi di SMA Internasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertindak untuk melindungi hak pendidikan terduga pelaku yang terlibat. Koordinator KPAI, Budi Santoso, menyampaikan, “Maka dari itu, kami berkoordinasi dengan Irjen dengan Binus secara langsung, bersama-sama Mbak Diyah dan KPPA, dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk kemudian mengklarifikasi. Hasil klarifikasi, tentu pihak Binus situasi yang serba harus cepat begitu, sehingga bisa kemudian memberikan keterangan secara pasti,” ujarnya.

READ  Yunita ART Jadi Tersangka Bobol ATM Majikan, Rp 20 Juta

“Sebenarnya mandat Undang-Undang (UU) melarang satu pun anak Indonesia untuk putus sekolah dalam keadaan apapun. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan pentingnya pencegahan dan penanganan kasus anak di lingkungan pendidikan. Dengan dasar itu, kami bersama Irjen memantau agar hak pendidikan anak yang diduga sebagai pelaku bullying tetap terjamin dengan baik walaupun berstatus sebagai saksi. Yayasan Binus telah menyatakan kesediaannya untuk memastikan hal tersebut terwujud. Oleh karena itu, kami akan terus memantau bersama-sama,” tegasnya.

Kesimpulan

KPAI menegaskan pentingnya memberikan proteksi pendidikan kepada terduga pelaku bullying di SMA internasional, sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. KPAI menyalurkan kekecewaannya terhadap tindakan sekolah yang menjatuhkan sanksi penonaktifan siswa tersebut dan bersikeras untuk memastikan hak pendidikan anak-anak yang terlibat dalam kasus tersebut tetap terpenuhi. Dalam upaya melindungi hak tersebut, KPAI berkoordinasi dengan pihak sekolah dan berkomitmen untuk terus mengawal agar hak pendidikan anak yang diduga sebagai pelaku bullying tetap terjamin.