KPK: Pegawai Pungli di Rutan Dipecat, Ini Hukumannya yang Terberat!

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih ada kemungkinan pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan akan dipecat. Pemecatan dianggap sebagai hukuman disiplin paling berat, selain hukuman etik berupa permintaan maaf.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa hukuman disiplin terberat bagi pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK adalah pemecatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Tanya jawab ‘Pungli di Rutan KPK?’ pada Kamis (29/2/2024).

Ali awalnya menjelaskan bahwa para pegawai yang terlibat dalam praktik pungli tersebut akan dikenakan dua putusan hukuman sebagai konsekuensi dari perilaku tersebut.

“Kami merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di hadapan pejabat pembinaan kepegawaian PPK, dalam hal ini sekretaris jenderal. Keputusan kedua, kami menyarankan agar diberlakukan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Wilayah administratif ini akan menjadi fokus kami ke depan,” ujar Ali.

Ali menekankan bahwa permintaan maaf sebenarnya merupakan hukuman dari segi etika. Sementara hukuman administratif dalam hal disiplin akan diputuskan oleh inspektorat.

“Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat. Nah, disiplin ini, hukuman terberatnya adalah pemecatan,” ungkapnya.

“Dari segi disiplin. Jadi bukan segi di Dewan Pengawas KPK, begitu ya,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan hukuman disiplin terberat terhadap pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rumah tahanan, yakni pemecatan.

Menurut KPK, lebih dari sepuluh orang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Ali Fikri juga menambahkan, “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di Rutan untuk memastikan praktik pungutan liar tidak terulang kembali.”

READ  Anies Gelar Kampanye Seru di Kota Tangerang

Kasus pungli di rutan yang ditangani oleh KPK melibatkan aspek etika, disiplin kepegawaian, dan hukuman pidana. Sebanyak 78 pegawai KPK telah menerima sanksi secara etika berupa permintaan maaf.

Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

Fokus kami saat ini adalah untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan tersebut. Kami berkomitmen untuk membersihkan institusi dari tindakan korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” kata pihak KPK.

“Jadi, penting untuk memahami keseluruhan kejadian di rutan cabang KPK ini secara utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi dari sudut pandang putusan Dewas dan menganggapnya selesai, hal itu adalah suatu kesalahan,” ungkap Ali.

Kesimpulan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan bagi pegawai yang terlibat dalam praktik pungutan liar di rutan. Sebanyak 78 pegawai telah menerima sanksi etika dengan permintaan maaf, sementara 12 pegawai menjalani proses sanksi disiplin. KPK juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan institusi dari korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat dengan terus mengungkap seluruh jaringan terkait kasus pungli di rutan.