indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pejabat di Kementerian Investasi atau BPKM untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pemeriksaan terhadap saksi ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri ketika dihubungi pada Jumat (1/3/2024).
Ali mengungkapkan bahwa dalam jadwal pemanggilan hari ini, terdapat 3 saksi yang akan diperiksa. Salah satunya adalah Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, yaitu Hasyim Daeng Barang.
Selain Hasyim, tim penyidik juga memanggil Elang Kusnandar Prijadikusuma dari pihak swasta serta seorang mahasiswa bernama Gusti Chairunissya Kusumayuda.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
Abdul Gani juga dicurigai menerima uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara. Berikut adalah daftar orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini:
Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim. Pihak swasta, Stevi Thomas. Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Investasi terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, KPK mengungkap nilai proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar yang diduga dipengaruhi oleh praktik korupsi. Tersangka kasus suap ini juga diduga menerima uang dari ASN serta terlibat dalam manipulasi progres proyek untuk memuluskan pencairan anggaran. Kasus ini melibatkan beberapa nama terkait, termasuk pejabat dan pihak swasta.