KPU Temukan 4 Situasi Istimewa yang Mengizinkan Pemilih Pindah Memilih Hingga 7 Februari 2024

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu untuk melakukan pindah memilih. Batas akhir bagi masyarakat yang memenuhi empat kondisi tersebut untuk pindah memilih adalah tanggal 7 Februari 2024.

“Untuk keempat kondisi menjelang H-7 sesuai dengan ketentuan,” ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan pada Senin (15/1/2024).”

“Iya untuk empat kondisi masih (dibuka pindah memilih),” sambungnya.

Betty mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pindah memilih. Ia menekankan bahwa KPU akan melayani permintaan pindah memilih selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jadi, silakan pemilih memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan berikut: terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, serta datang ke lokus-lokus untuk dilayani pindah memilih,” ungkapnya.

Berikut adalah empat kondisi masyarakat yang dapat memilih hingga H-7:

1. Jika seseorang sedang bertugas di tempat lain yang tidak memungkinkan untuk hadir dalam pemilihan.

2. Jika seseorang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau tempat perawatan medis lainnya.

3. Jika seseorang tertimpa bencana seperti banjir, gempa bumi, atau kejadian lain di mana pemilih tidak dapat memenuhi kewajiban hadir di tempat pemungutan suara.

4. Jika seseorang menjadi tahanan di rutan atau lapas saat hari pemilihan berlangsung.

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu untuk melakukan pindah memilih hingga tanggal 7 Februari 2024. KPU menekankan pentingnya pemilih memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti terdaftar dalam daftar pemilih tetap, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, serta datang ke lokus-lokus untuk dilayani pindah memilih. Empat kondisi yang diizinkan untuk pindah memilih adalah saat seseorang sedang bertugas di tempat lain yang tidak memungkinkan hadir dalam pemilihan, menjalani rawat inap di rumah sakit atau tempat perawatan medis lainnya, tertimpa bencana seperti banjir atau gempa bumi, atau menjadi tahanan di rutan atau lapas saat hari pemilihan berlangsung.

READ  Anies-Cak Imin Tiba di KPK, Siap Adu Gagasan Antikorupsi