KPU Rilis Laporan Dana Kampanye 15 Parpol: Sudah Lengkap dan Sesuai

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa dokumen laporan awal dana kampanye (LADK) dari 15 partai politik peserta Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap dan sesuai. Namun demikian, terdapat satu partai politik lainnya, yaitu PSI, yang laporan dana kampanyenya belum lengkap dan belum sesuai.

Sementara itu, dua partai lainnya yaitu Partai Gelora dan PPP telah dinyatakan lengkap tetapi belum sesuai. KPU selanjutnya akan melakukan peninjauan terhadap hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah diperbaiki.

“Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024).

Ini adalah status Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 10-12 Januari 2024:

1. PKB (lengkap dan sesuai)

2. Partai Gerindra (lengkap dan sesuai)

3. PDIP (lengkap dan sesuai)

4. Partai Golkar (lengkap dan sesuai)

5. Partai NasDem (lengkap dan sesuai)

6. Partai Buruh (lengkap dan sesuai)

7. Partai Gelora (lengkap dan belum sesuai)

8. PKS (lengkap dan sesuai)

9. PKN (lengkap dan sesuai)

10. Partai Hanura (lengkap dan sesuai)

11. Partai Garda Republik Indonesia (lengkap dan sesuai)

12. PAN (lengkap dan sesuai)

13. PBB (lengkap dan sesuai)

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terungkap bahwa laporan dana kampanye dari 15 partai politik (parpol) telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah daftar parpol dan status laporan dana kampanyenya:

  • Partai Demokrat – lengkap dan sesuai
  • PSI – belum lengkap dan belum sesuai
  • Partai Perindo – lengkap dan sesuai
  • PPP – lengkap dan belum sesuai
  • Partai Ummat – lengkap dan sesuai
READ  Bawaslu Serang Usut Dugaan Perbedaan Suara di 7 TPS

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengungkapkan bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) dari 15 partai politik peserta Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap dan sesuai, namun terdapat beberapa partai yang laporan dana kampanyenya belum sesuai atau belum lengkap. KPU akan melakukan peninjauan terhadap laporan yang telah diperbaiki. Menurut informasi yang diberikan, sebagian besar partai politik memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku untuk laporan dana kampanye mereka.