indotim.net (Jumat, 26 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bertarung melawan vonis yang diberikan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, proses perlawanan KPK terkendala oleh tidak adanya salinan putusan tersebut.
Seperti yang diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael agar dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa KPK juga menuntut Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.
Terdapat hambatan dalam menindaklanjuti vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo. Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, ternyata juga menuntut Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” ujar hakim Suparman Nyompa ketika membacakan vonis dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (8/1/2024).
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun yang menyatakan bahwa harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta benda Rafael tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim memutuskan bahwa Rafael Alun telah melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
KPK Ajukan Banding
KPK tidak menerima vonis tersebut dan segera mengajukan permohonan banding. Permohonan banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat terkait putusan majelis hakim tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (12/1).
Ali menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Rafael Alun sudah diajukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa dalam banding ini akan difokuskan pada aset-aset dari Rafael yang diduga hasil korupsi yang belum dipertimbangkan dalam pengadilan tingkat pertama.
“Banding kami difokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.
Menurut Ali, banding ini juga bertujuan untuk merampas aset hasil korupsi yang dilakukan oleh Rafael dan mengembalikannya kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi dengan menyita dan merampasnya agar dapat dikembalikan kepada negara,” ujar sumber KPK.
Baca halaman selanjutnya>>
KPK Belum Terima Salinan Putusan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Rafael Alun Trisambodo. Namun, KPK mengungkapkan bahwa mereka belum menerima salinan lengkap putusan terkait kasus Rafael Alun tersebut dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
“Dari informasi yang kami terima, hingga saat ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (25/1/2024).
Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK telah mengajukan akta banding pada tanggal 12 Januari 2024. KPK berharap dapat memperoleh salinan putusan yang relevan. Menurut Ali, salinan putusan tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun memori banding guna mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.
“Kami berharap salinan putusan tersebut dapat dikirimkan dengan segera agar kami dapat segera menyusun memori banding,” ucap Ali.
Kesimpulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi hambatan dalam menghadapi vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo. Proses perlawanan KPK terkendala oleh tidak adanya salinan putusan vonis tersebut. Meskipun KPK telah mengajukan permohonan banding, mereka belum menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. KPK berharap segera menerima salinan putusan tersebut agar mereka dapat menyusun memori banding yang mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.