indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Menurut Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak untuk mendapatkan pangkat istimewa jenderal kehormatan TNI (HOR) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bobby juga mengatakan bahwa jenderal-jenderal TNI lainnya juga pernah menerima pangkat istimewa serupa.
“Saya setuju saja, karena gelar tersebut juga pernah diberikan kepada Pak SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, Pak Soesila Soedarman, Pak Hari Sabarno, Pak Agum Gumelar, Pak Suryadi Soedirja, dan semuanya sudah sesuai dengan prosedur dalam UU 20/2009 mengenai pemberian gelar dan tanda jasa,” ujar Bobby saat dihubungi pada Rabu (28/2/2024).
Bobby juga menyoroti prestasi Prabowo selama berdinas di militer. Menurutnya, Prabowo telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
“Jejak rekam beliau mulai dinas aktif militer sampai selesai, sangat baik, melaksanakan kebijakan negara sebagai Menteri Pertahanan juga baik, jadi sangat pantas,” ucapnya.
“Saya yakin TNI akan merasa bangga memiliki seorang Jenderal bintang 4 (HOR) seperti Prabowo Subianto, kebijakannya yang out of the box seperti dalam pengembangan Universitas Pertahanan dan pembinaan Komponen Cadangan,” ungkap seorang anggota DPR.
Kemudian, Jubir TKN Prabowo-Gibran juga melihat pemberian penghargaan ini tidak perlu dipolemikkan. Bahkan, soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) juga dianggap sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Tidak perlu dipolemikan dengan UU 34/2004 TNI karena ini bukan struktur komando perwira aktif, hanya sebagai penghargaan. Soal dugaan HAM juga sudah tidak perlu ada debat, karena ini ranah hukum dan tidak ada satupun keputusan hukum soal ini, juga soal pemberhentian tidak masalah karena beliau berhenti dengan hormat dan dapat hak pensiun sesuai Kepres 62/ABRI/98 tanggal 22 Nov 1998,” ujar dia.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Presiden Jokowi memberikan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Penyerahan pangkat istimewa itu berlangsung di Gor Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2). Pembagian penghargaan langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam Rapim TNI-Polri 2024.
Menyusul pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hal serupa pernah diberikan kepada dua tokoh lain. “Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” ungkap Jokowi di akhir sambutannya.
Proses pengambilan keputusan dijelaskan oleh Anggota DPR, Indra. “Keputusan pemberian gelar kehormatan tersebut melalui rapat internal DPR. Kami mendukung penuh atas anugerah ini kepada Jenderal Prabowo Subianto,” ujarnya.
Jokowi lalu menurunkan pangkat Prabowo sebelumnya dan memberikan pangkat yang baru kepadanya. Setelah itu, keduanya saling memberi penghormatan.
Kenaikan pangkat terhadap Prabowo ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Kesimpulan
Legislator setuju dengan pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dengan alasan bahwa Prabowo dinilai layak atas prestasinya selama berdinas di militer dan sebagai Menhan. Meskipun terdapat kontroversi mengenai pelanggaran HAM, penyerahan gelar tersebut dianggap sebagai penghargaan dan proses keputusan dilakukan melalui rapat internal DPR.