indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah meninggal dunia. Namun, masih ada satu kasus yang terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu dugaan korupsi terkait dana operasional uang makan sebesar Rp 1 miliar per hari yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan Lukas. Bagaimana perkembangan kasus tersebut saat ini?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan bahwa kasus tersebut masih sedang diusut untuk menentukan apakah terdapat indikasi kerugian negara. Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak akan lagi menangani kasus tersebut.
“Bagaimana dengan kasus-kasus lainnya, Pak? Seperti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran uang makan dan lain-lain dalam anggaran di Papua. Untuk kasus tersebut, jika kerugian negara telah dihitung, maka kerugian negara tetap dapat dimintakan ganti rugi secara perdata,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Ghufron menyebutkan bahwa penyelidikan kasus Lukas Enembe masih dapat dilakukan secara perdata. Namun, KPK tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengembangan penyidikan secara pidana.
“Tapi bukan KPK, tapi kami limpahkan kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembaliannya secara keperdataan. Karena orang yang terlibat dalam kasus tersebut telah meninggal dunia, maka tidak ada proses pidana yang bisa dilakukan,” ujar Ghufron.
“Untuk Lukas Enembe sendiri, tidak ada kemungkinan untuk dipenjara karena dia sudah mendapatkan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa. Namun, terkait dengan harta yang harus dikembalikan kepada negara, itu masih bisa dilakukan eksekusi jika perlu. Hal ini tergantung pada kondisi kasus yang telah ada,” jelas sumber terpercaya.
Kasus Dana Operasional Makan Lukas Enembe
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun. Saat ini, penyelidikan kasus tersebut sudah masuk tahap akhir.
“Penyelidikannya sudah mencapai tahap akhir,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Senin (14/8/2023).
Asep belum menjelaskan perbuatan yang diduga masuk unsur tindak pidana korupsi terkait dana operasional tersebut. Untuk diketahui, dana operasional yang diterima Lukas mencakup Rp 1 miliar untuk biaya makan dan minum setiap harinya.
“Iya betul,” ujar Asep saat menjawab pertanyaan mengenai kasus penyelewengan dana operasional Lukas Enembe yang akan naik ke tahap penyidikan.
“Nanti kita umumkan karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP,” kata Asep.
Lukas Enembe telah divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, pada 26 Desember 2023, Lukas meninggal dunia.
Kesimpulan
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah meninggal dunia namun kasus dugaan korupsi terkait dana operasional uang makan sebesar Rp 1 miliar per hari yang terjadi saat kepemimpinannya masih terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkembangan terkini menunjukkan bahwa KPK sedang menyelidiki apakah terdapat indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. KPK tidak lagi menangani kasus tersebut secara pidana dan akan menyelidikinya secara perdata. Penyidikan kasus tersebut dilimpahkan kepada jaksa pengacara negara untuk meminta pengembalian uang yang telah dikorupsi. Meskipun Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tidak dapat dipenjara, harta yang harus dikembalikan kepada negara masih dapat dilakukan proses eksekusi tergantung pada kondisi kasus yang telah ada.