Mahfud Singgung Aktivis Lingkungan: Tangkapan Terhadap Pembela Lingkungan

indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, membicarakan aktivis lingkungan hidup sebagai subjek hukum. Mahfud menyebut bahwa mereka yang berbicara tentang lingkungan hidup saat ini seringkali ditangkap.

“Pak Muhaimin, ke depannya, menurut saya pemerintah perlu melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya saya yang membaca vonisnya dan mengetuk palunya,” ujar Mahfud di JCC, Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang disinggung oleh Mahfud membahas mengenai aktivis lingkungan sebagai subjek hukum atau pihak yang diakui secara hukum. Namun, pada era saat ini, pihak yang mengutarakan pendapat mengenai lingkungan justru ditangkap.

“Pertama, mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum, itu merupakan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, sekarang ini, orang yang bicara tentang lingkungan justru ditangkap. Hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup lingkungan kita,” ujar Mahfud.

“Kedua, saya juga pernah membuat putusan di Mahkamah Konstitusi dan saya sendiri yang mengetuk palu, untuk memastikan bahwa definisi hutan adat benar-benar dibedakan dari definisi hutan negara. Karena definisi hutan adat yang sering digunakan saat ini sering kali mengakibatkan masyarakat adat diusir dari lingkungan hidup mereka,” lanjutnya.

Dalam debat keempat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjuk 11 pakar sebagai panelis dan menyiapkan pertanyaan terkait dengan tema lingkungan hidup, energi, serta pangan.

Para calon presiden, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo juga terlihat hadir di arena debat. Mereka duduk di belakang panggung bersama para pendukung mereka.

Kesimpulan

Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, dalam debat keempat menyebutkan bahwa aktivis lingkungan hidup seringkali ditangkap saat mereka berbicara tentang isu lingkungan. Mahfud mengungkapkan pentingnya menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum serta membedakan definisi hutan adat dengan hutan negara. Dalam konteks ini, Mahfud menyoroti bahaya yang bisa terjadi bagi lingkungan hidup jika orang yang berbicara tentang lingkungan justru ditangkap. Debat ini juga melibatkan calon presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo yang hadir di arena debat bersama para pendukung mereka.

READ  Gibran dan Pendukung Siap Menggebrak Debat Cawapres Hari Ini