indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar program penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas) dan mengundang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung dalam Pemilihan Presiden 2024. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berharap agar capres dan cawapres yang hadir nantinya tidak terlalu banyak retorika dalam menyampaikan gagasan mereka.
“Saya tidak ingin calon pemimpin hanya berbicara tanpa tindakan yang nyata dalam meningkatkan tata kelola yang lebih baik, memperkuat kelembagaan, dan mencegah korupsi. Misalnya, dalam pengadaan barang dan jasa, diminta agar lebih transparan. Namun, jika hal ini hanya menjadi bagian dari narasi politis dan retorika yang naratif tanpa implementasi yang nyata, maka hanya akan menjadi kata-kata kosong yang tidak membawa manfaat di masa depan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Selasa (16/1/2024).
Boyamin berharap calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) memiliki komitmen untuk membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mencabut revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tujuan dari Perppu ini adalah agar dasar hukum KPK dapat kembali mengacu pada versi undang-undang KPK sebelum diadakan revisi.
“Pertama, berjanji untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat harapan kepada DPR tidak mungkin untuk mencabutnya, ini merupakan urusan presiden. Oleh karena itu, pasangan calon harus menyatakan komitmennya dalam memperbaiki citra pemberantasan korupsi, mengingat salah satunya adalah melemahnya KPK akibat adanya revisi UU No 19 Tahun 2019. Jika revisi tersebut dicabut, KPK akan kembali ke Undang-Undang yang sebelumnya,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berharap agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak terlalu banyak menggunakan retorika saat saling adu gagasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Boyamin Saiman, salah satu juru bicara MAKI, perdebatan di KPK harus lebih fokus pada substansi masalah dan solusi yang ditawarkan.
Di samping itu, Boyamin juga mengharapkan adanya komitmen dari calon presiden dan calon wakil presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perampasan aset. Hingga saat ini, masih belum ada kejelasan mengenai rancangan Undang-Undang perampasan aset yang akan diajukan.
“Selain itu, kami berharap juga agar mereka berkomitmen untuk menerapkan Perppu terkait perampasan aset. Rancangan undang-undang ini sebenarnya sudah diserahkan ke DPR sejak tahun 2018 dan telah dibahas, namun sayangnya tidak ada tindak lanjut yang konkret dari DPR. Sekarang sudah enam bulan sejak diserahkan namun belum dibahas dalam rapat paripurna,” tambahnya.
KPK Menggelar Adu Gagasan Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelenggarakan forum bagi calon presiden untuk saling beradu gagasan terkait upaya pemberantasan korupsi. Acara ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/1).
“Iya betul, diundang di acara program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku integritas). Sejauh ini informasi yang kami peroleh diagendakan pada tanggal 17 Januari 2024 di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1).
Ali menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, KPK telah menjalankan program Paku Integritas. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan komitmen para pejabat agar tidak terlibat korupsi.
“Paku Integritas merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021 melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang bertujuan untuk memperkuat komitmen antikorupsi para penyelenggara negara,” kata juru bicara MAKI.
Kesimpulan
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berharap agar calon presiden dan calon wakil presiden yang hadir dalam program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyampaikan retorika, tetapi juga mengambil tindakan nyata dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat kelembagaan, dan mencegah korupsi. MAKI juga menginginkan komitmen dari calon presiden dan calon wakil presiden untuk mencabut revisi Undang-Undang KPK serta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perampasan aset. Selain itu, dalam adu gagasan di KPK, MAKI berharap agar perdebatan lebih fokus pada substansi masalah dan solusi yang ditawarkan.