Malam-malam, Warga Tak Sabar Berdesak-desakan di KPU Jaksel Demi Pindah TPS

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Sejumlah warga ramai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengurus permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024. Hingga waktu malam ini, warga masih tetap antre di KPU Jaksel.

Pantauan di lokasi, pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 19.13 WIB, terlihat antrean warga memanjang di luar Gedung KPU Jakarta Selatan. Warga terus berdatangan untuk mendapatkan nomor antrean.

Foto: Suasana KPU Jaksel di hari terakhir urus pindah TPS Pemilu 2024.

Tampak antrean warga ini didominasi oleh para pekerja yang baru pulang kantor. Para calon pemilih membawa map dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Bapak Ibu antrean sudah mencapai 1.000 orang, pelayanan akan selesai pukul 23.00 WIB, bagi yang tidak mendapat nomor antrean untuk mengurus di Kecamatan,” ujar petugas KPU menggunakan pengeras suara.

Hari Terakhir untuk Urus Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan sosialisasi mengenai proses pindah memilih. KPU RI juga memberikan kebijakan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk membuka layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 WIB.

Diketahui, batas akhir pindah memilih adalah H-30 sebelum pemungutan suara atau tepatnya hari ini, Senin (15/1). Oleh karena itu, KPU meminta tempat-tempat yang melayani pindah memilih untuk memperpanjang waktu hingga pukul 23.59 waktu setempat. Biasanya, waktu layanan pindah memilih berakhir pada pukul 16.00 waktu setempat.

“Ya tentu itu (membuka layanan sampai tengah malam), kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT, tapi memang harus melalui proses itu,” kata Komisioner KPU RI August Mellaz, Minggu (14/1).

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya mengatakan KPU terus mewanti-wanti pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU menyampaikan jika pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

READ  KPU Pandeglang Temukan Surat Suara Pilpres dan DPRD Banten Rusak

“Jadi paling lambat tanggal 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” kata Betty kepada wartawan pada hari Kamis (3/1).

Kesimpulan

Pada hari terakhir untuk mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024, warga Jakarta Selatan antre di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan nomor antrean. Antrean yang mencapai 1.000 orang ini didominasi oleh para pekerja yang baru pulang kantor. KPU RI memberikan kebijakan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk memperpanjang waktu layanan pindah memilih hingga pukul 23.59 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak ada warga yang kehilangan hak suara karena memilih di tempat yang berbeda dari catatan awal di Daftar Pemilih Tetap (DPT).