Apa Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Anda Ketahui?

indotim.net (Kamis, 07 Maret 2024) – Program BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk jaminan sosial yang memberikan perlindungan ekonomi serta sosial kepada seluruh masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program utama yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), tabungan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Berikut ini adalah manfaat yang bisa diperoleh dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan peserta memperoleh uang saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang bisa diperoleh dari program Jaminan Hari Tua (JHT) meliputi uang tunai berupa akumulasi dari seluruh iuran yang telah disetor ditambah dengan hasil pengembangannya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang bisa diperoleh dari program ini antara lain sebagai berikut:

• Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

• Layanan perawatan di rumah (home care service).

• Santunan 48x upah untuk peserta yang meninggal.

• Santunan 56x upah untuk peserta yang mengalami cacat total.

• Beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak peserta.

• Program kembali bekerja bagi peserta yang sembuh dari cacat total.

READ  Erick Thohir: Revolusi Manajemen KAI

• Santunan sementara untuk peserta yang tidak mampu bekerja (100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% upah untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh).

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang ditujukan untuk ahli waris saat seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan antara lain:

Peserta program BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat yang dapat mereka akses, di antaranya meliputi:

  • Santunan kematian.
  • Biaya pemakaman.
  • Santunan berkala selama 24 bulan.
  • Beasiswa dengan batas maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang dirancang untuk memastikan kesejahteraan finansial peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Tujuannya adalah untuk menjaga tingkat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau mengurangi penghasilannya.

Bentuk manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun adalah uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Tujuannya adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja saat kehilangan pekerjaan, sehingga pekerja dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup dasar selama mencari pekerjaan baru.

Manfaat yang bisa didapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah beragam. Dengan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial dan perlindungan ekonomi jangka panjang yang sangat penting.

READ  BPJS Ketenagakerjaan: Santunan Rp 2,57 M untuk 44 Petugas Ad Hoc Pemilu

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan beragam manfaat termasuk Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian, Pensiun, dan Kehilangan Pekerjaan. Dengan program-program ini, peserta dapat memperoleh perlindungan ekonomi dan sosial jangka panjang yang sangat penting untuk menjaga kesejahteraan mereka serta keluarga. Dengan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat dari berbagai program yang akan memberikan nilai tambah dalam aspek keuangan dan perlindungan sosial.