Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Begini Hasil Hebatnya!

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md menyampaikan bahwa masa tugas Satgas TPPU senilai Rp 349 triliun yang dibentuknya pada April 2023 sudah selesai. Mahfud menyampaikan, penanganan yang paling signifikan terjadi pada transaksi impor emas senilai Rp 189 triliun.

“Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 T,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).

Dalam kasus ini, telah dimulai proses penyelidikan oleh petugas kepabeanan dan kasus emas grup SB juga telah naik ke tahap penyidikan. Terkait kasus pajaknya, Mahfud menemukan adanya kurang bayar pajak dalam jumlah ratusan miliar.

“Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, Satgas TPPU juga sudah memberikan efek positif sehingga ada kasus-kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. “Itu 300 surat sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses,” ujarnya.

Masa tugas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dengan nilai yang terungkap sebesar Rp 349 T telah berakhir. Satgas ini dibentuk setelah Mahfud mengungkap adanya 300 surat laporan hasil analisis (LHA) oleh PPATK mengenai dugaan TPPU tersebut yang kemudian menjadi perhatian publik. Terdapat dua komisi yang memiliki sudut pandang yang berbeda, yaitu Komisi III dan Komisi XI.

Adanya 300 surat transaksi mencurigakan ini menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas-tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

READ  Kakek di Semarang Sangat Kecewa Karena RW-nya Tidak Diberikan Sertifikat Tanah oleh Mahfud

Penyelesaian internal dari pemerintah dilakukan melalui pembentukan satgas dan dari berbagai institusi, seperti PPATK, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain serta melibatkan tim ahli independen.

Kesimpulan

Masa tugas Satgas TPPU senilai Rp 349 triliun yang dibentuk oleh Mahfud Md telah berakhir. Salah satu pencapaian signifikan yang dilakukan oleh Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang melibatkan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu, Satgas TPPU juga telah memberikan efek positif dalam penanganan kasus lainnya yang sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Pemerintah melakukan penyelesaian internal melalui pembentukan satgas dan melibatkan berbagai institusi serta tim ahli independen.