Menag Beri Dukungan untuk Penyelidikan ‘Metamorfoshow’ di TMII: Fokus pada Organisasi Terlarang HTI

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan dukungan kepada kepolisian dalam mengusut acara ‘Metamorfoshow’ yang diadakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan dikaitkan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung langkah polisi dalam mengusut acara ‘Metamorfoshow’ yang diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Menurutnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi terlarang yang harus ditindak tegas.

Menurut Menag, HTI merupakan organisasi yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang terkait dengan HTI di tanah air.

“Serahkan kepada polisi karena HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, tidak diizinkan untuk beroperasi di negara ini. Jadi, jika terjadi pelanggaran, tindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Menag.

Kementerian Agama akan melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan acara ‘Metamorfoshow’ tersebut. “Tentu saja Kementerian Agama akan terus memantau perkembangannya,” ungkap seorang sumber terkait.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa kepolisian masih dalam proses penyelidikan terkait ‘Metamorfoshow’. Mereka juga telah memeriksa penyelenggara acara tersebut.

Pada hari Jumat kemarin, Polisi Metro Jakarta Timur memperoleh keterangan konfirmasi terkait peristiwa ‘Metamorfoshow’ di TMII. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, “Sudah kami ambil keterangan konfirmasi,” saat dihubungi pada Minggu (25/2/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyelenggara acara menyatakan bahwa mereka telah meminta izin kepada Polsek Cipayung untuk menyelenggarakan acara Isra Mikraj. Mereka juga menegaskan bahwa tidak terdapat atribut atau simbol organisasi HTI yang digunakan selama acara berlangsung.

Kesimpulan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan dukungan kepada kepolisian dalam mengusut acara ‘Metamorfoshow’ di TMII yang diduga terkait dengan organisasi terlarang HTI. Menag menegaskan bahwa HTI merupakan organisasi yang terlarang di Indonesia, dan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang terkait dengan HTI di tanah air. Kementerian Agama akan terus memantau proses penyelidikan acara tersebut, sementara polisi telah memeriksa penyelenggara acara dan mendapatkan keterangan terkait peristiwa ‘Metamorfoshow’ di TMII.

READ  Senayan Bersuara: Menag Mendorong KUA sebagai Tempat Pernikahan Multireligi