indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Informasi terbaru dari polisi mengungkapkan alasan di balik tindakan penembakan yang dilakukan oleh Ghatan Saleh di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Penembakan tersebut ternyata dipicu oleh pertengkaran melalui pesan di WhatsApp antara Ghatan Saleh dengan korban, Andika Mowardi.
“Kejadian bermula dari saling ejek antara kedua pihak, yang diduga pelapor dan korban, melalui chat atau WhatsApp (WA). Itulah yang menjadi pemicu peristiwa penembakan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Masih terbayang jelas di benak Ghatan, tatapan sinis korban saat diejek di tempat umum. Rasa marah membakar, menghidupkan niat jahat dalam dirinya. Langsung saja, Ghatan bergegas meninggalkan tempat itu.
“Jadi berawal dari ejek-mengejek satu sama lain sehingga terduga pelaku merasa kecewa atau terhadap korban ini, sehingga dia datang ke rumahnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan ke wilayah Jakarta Timur,” imbuhnya.
Kronologi Kejadian Penembakan
Pada Kamis, 8 Februari 2024 dini hari, kejadian tragis terjadi ketika Saleh tengah membeli nasi goreng. Tiba-tiba, Ghatan mendatangi Saleh, dan pertengkaran pun tak terelakkan.
“Pada saat membeli nasgor tersebut korban didatangi oleh si terduga pelaku dan terjadi percekcokan, jadi cekcok di kafe lalu dilanjutkan di TKP dan pada saat itu terduga pelaku melakukan penembakan,” ujarnya.
Sesampai di ruko tempat korban bekerja, Ghatan melakukan penembakan. Pria bernama lengkap Ghatan Saleh Hilabi ini melepaskan tembakan sebanyak 2 kali.
Usai menembak, Ghatan Saleh langsung kabur dari tempat kejadian. Aksi penembakan di ruko ini membuat warga sekitar panik dan takut.
Tembakan pertama ke atas membuat korban ketakutan lalu berlari masuk ke dalam ruko dan melanjutkan lari ke lantai 2. Saat berada di lantai 2, korban kemudian keluar dan melihat terduga pelaku. Terduga pelaku kembali menembak dua kali ke arah korban, mengenai kaca yang berakibat pecah dan melukai tangan korban,” jelasnya.
Ghatan Saleh Menjadi Tersangka
Ghatan Saleh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di ruko Jatinegara, Jakarta Timur. Ia dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan serta melanggar UU Darurat terkait kasus penembakan dan kepemilikan senjata api.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata api senjata tajam tanpa hak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Menurut sumber, pasal yang dikenakan kepada Ghatan Saleh mengandung ancaman pidana berupa kurungan. Ghatan Saleh saat ini berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
“Pasal yang diberlakukan terhadap pelaku adalah ancaman pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” ungkap juru bicara kepolisian.
Insiden tragis yang menimpa Saleh dan Ghatan akhirnya terungkap. Keduanya terlibat dalam perdebatan sengit yang berujung pada tembakan fatal. Menurut sumber terpercaya, motif di balik peristiwa mengerikan ini ternyata bermula dari ejekan-jejenan yang saling dilemparkan.
Kesimpulan
Konten artikel “Penyebab Salah Saling Ejek Berujung Tembakan” menjelaskan bahwa peristiwa penembakan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, dipicu oleh pertengkaran melalui pesan di WhatsApp antara pelaku, Ghatan Saleh, dan korban, Andika Mowardi. Pertikaian tersebut dimulai dari ejek-mengejek melalui chat yang menimbulkan rasa marah dan niat jahat dalam diri Ghatan, yang berujung pada penembakan fatal. Ghatan Saleh kini merupakan tersangka dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api, yang dapat menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun.