Operasi Keselamatan 2024 Segera Dimulai, Tilang Manual dan ETLE Siap Beraksi!

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 serentak di seluruh Indonesia. Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan mulai hari ini, Senin (4/3/2024).

Operasi Keselamatan 2024 kini tengah berlangsung dengan fokus pada 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Tindakan tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan terhadap para pelanggar.

Dari situs resmi Humas Polri, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa segala pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh petugas baik secara manual maupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) baik yang statis maupun mobile.

Eddy menekankan kepada seluruh pengendara untuk senantiasa mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Korlantas Polri memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk lengkapi surat-surat berkendara sebelum memulai perjalanan.

Operasi Keselamatan 2024 sedang berlangsung di seluruh Indonesia selama dua pekan, tepatnya dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

11 pelanggaran target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
READ  Kakorlantas Polri Gagas Pemanfaatan e-TLE oleh Ditlantas Polda Sulsel

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).

Kesimpulan

Operasi Keselamatan 2024 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dimulai dengan fokus pada 11 jenis pelanggaran lalu lintas. Tindakan tilang manual dan tilang elektronik (ETLE) siap diberlakukan terhadap para pelanggar. Imbauan ditekankan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, sementara besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.