Polri Rilis Operasi Keselamatan dan Targetkan 11 Pelanggaran

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi ini direncanakan akan dilaksanakan di seluruh wilayah nasional.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengungkapkan bahwa dalam operasi keselamatan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, pihak kepolisian mengincar 11 pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

Eddy menegaskan bahwa para pelanggar yang terjaring dalam operasi keselamatan tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada Kamis (29/2/2024), Eddy menyampaikan rencana Polri untuk menjalankan operasi keselamatan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Dalam operasi kali ini, Polri akan fokus pada penindakan terhadap 11 jenis pelanggaran dengan menggunakan sistem tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld.

Dalam upayanya menjaga ketertiban lalu lintas, Polri akan segera meluncurkan Operasi Keselamatan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi ini akan difokuskan pada penegakan hukum terhadap 11 jenis pelanggaran tertentu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menjabarkan bahwa target pelanggaran Operasi Keselamatan 2024 meliputi:

  • Melanggar batas kecepatan
  • Melanggar batas alkohol dalam darah
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Melanggar lampu isyarat
  • Tidak membawa atau tidak menggunakan SIM
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Melewati jalur busway
  • Parkir di tempat terlarang
  • Melawan arus
  • Menggunakan knalpot berisik
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

Operasi keselamatan yang akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 akan membidik sejumlah pelanggaran tertentu dalam berlalu lintas. Adapun 11 pelanggaran yang menjadi target utama dalam operasi ini antara lain:

  • Berkendara menggunakan handphone
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  • Pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak mengenakan safety belt
  • Berkendara dalam keadaan mabuk alkohol
  • Berkendara melawan arus
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan over dimension dan over loading
  • Sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
  • Kendaraan dengan plat nomor khusus/rahasia
READ  Mobil Ketua Relawan Ditembak, TKN Siap Ungkap Latar Belakang Terkait Insiden

Kesimpulan

Polri akan menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan dari 4 hingga 17 Maret 2024, dengan fokus pada penindakan 11 pelanggaran di jalan raya. Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri menegaskan bahwa pelanggar yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas. Operasi ini akan melibatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti menggunakan handphone saat berkendara, melanggar batas kecepatan, dan berboncengan lebih dari satu orang.