indotim.net (Minggu, 03 Maret 2024) – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Gus Fahrur menilai konten tersebut menistakan agama Islam.
“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah curiga bahwa video pengajian kontroversial tentang tukar pasangan merupakan konten rekayasa untuk mencari popularitas dengan cara yang tidak benar. Ia menegaskan pentingnya bagi para pembuat konten untuk tidak mengorbankan nilai-nilai etika demi popularitas semata.
“Konten ini sungguh menjijikkan, tindakan yang tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” tegas Gus Fahrur.
Menyikapi kontroversi video tukar pasangan yang diunggah oleh Gus Samsudin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan tegas. Menurut PBNU, konten tersebut merupakan tindakan yang merendahkan martabat agama Islam.
Gus Samsudin yang sebelumnya dikenal sebagai dai kondang, kini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat luas. PBNU menilai bahwa karya seni haruslah tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya.
Dalam pernyataannya, PBNU juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan penistaan terhadap agama. Hal ini sejalan dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27-29.
Gus Samsudin, salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), mengecam keras konten yang mendukung tukar pasangan, menyebutnya sebagai penistaan terhadap agama Islam.
“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” ujar Gus Samsudin.
Gus Samsudin Tersangka
Polda Jatim secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka terkait konten video tukar pasangan. Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, Gus Samsudin disebut sebagai pembuat skenario.
“Pembuat skenario,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya seperti dilansir pada Jumat (1/3).
Konten yang menuai kecaman dari PBNU ini tidak hanya berhenti di situ. Ternyata, video kontroversial tersebut di unggah melalui kanal YouTube milik seseorang yang dikenal dengan nama Mbah Den atau Sariden, yang mana juga dikenal sebagai Gus Samsudin. Video singkat tersebut pun dengan cepat menyebar luas, membuat banyak orang resah dan prihatin akan isinya yang dianggap melecehkan agama Islam.
Adapun pasal yang dituduhkan kepada Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.
“Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE sangat diperhatikan. Kami khawatir konten tersebut dapat menyebarkan informasi yang menimbulkan kekhawatiran dan kekacauan di masyarakat,” ungkap Charles.
Kesimpulan
Ketua PBNU, Gus Fahrur Rozi, mengecam keras konten pengajian tukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin, menyebutnya sebagai penistaan terhadap agama Islam. PBNU menegaskan pentingnya menghormati nilai-nilai agama dan budaya dalam karya seni serta menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan penistaan terhadap agama, sesuai dengan prinsip tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).