78 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan, Ini Pernyataan Mereka

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani sanksi dan mengungkapkan permintaan maaf terkait keterlibatan dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung di hadapan pimpinan, anggota Dewan Pengawas, hingga Sekretaris Jenderal KPK.

Pelaksanaan keputusan etik permintaan maaf dilaksanakan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024) pagi. Sekjen KPK Cahya H Harefa langsung memimpin pelaksanaan keputusan etik tersebut.

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya mengungkapkan penyesalan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan petinggi KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang saya lakukan, yaitu penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang saya emban,” ujar salah satu perwakilan pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut, diikuti oleh semua pegawai yang bersangkutan.

78 pegawai KPK telah mengakui perbuatan mereka yang tidak terpuji dengan menyalahgunakan kekuasaan dalam melaksanakan tugas demi keuntungan pribadi.

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas keterlibatan mereka dalam aksi pungutan liar (pungli) di Rutan. Mereka menyampaikan pernyataan permintaan maaf yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses melalui tiga pendekatan hukum berbeda. Selain itu, secara etik, Dewan Kehormatan KPK juga telah memberikan sanksi kepada 90 pegawai KPK terkait kasus ini.

Sebanyak 78 pegawai KPK akhirnya mengeluarkan permintaan maaf terkait kasus pungutan liar.

READ  Ganjar Minta Koruptor Diadili di Nusakambangan dan Dituntut Hukuman Mati

Selain itu, 12 pegawai KPK lainnya akan dikenakan sanksi kepegawaian setelah diserahkan ke Inspektorat KPK.

Kasus pungutan liar yang melibatkan 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam rutan mendapat titik terang. Para pegawai KPK tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait keterlibatan mereka dalam praktik pungli di dalam rutan.

KPK tidak tinggal diam terhadap kasus ini. Mereka telah melakukan penyelidikan secara pidana terkait peristiwa tersebut. Selain itu, KPK juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Lebih dari sepuluh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kesimpulan

Sebanyak 78 pegawai KPK telah meminta maaf atas keterlibatan mereka dalam praktik pungutan liar di Rutan KPK. Mereka secara terbuka mengakui pelanggaran etik yang dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Tindakan perminta maaf ini disampaikan di hadapan pimpinan dan anggota Dewas KPK, sebagai langkah etis untuk menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut.