93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli di Rutan, MAKI Minta Mereka Dipidana Demi Kejujuran

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa ada 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjalani sidang etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hal ini tidak boleh ditoleransi.

“Apapun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Nggak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Boyamin menilai Dewas perlu bersikap tegas dalam kasus pungli ini. Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi penyakit berbahaya di tubuh KPK.

“Dengan demikian ketika sekarang ada pungli bahkan di rutan itu, untuk merampas kemerdekaan tersangka itu malah ada pungli berbahaya ini. Akan menjadi kanker di KPK, maka harus tegas,” tegas MAKI.

Boyamin juga menyatakan bahwa selain proses etik, kasus ini juga harus dihadapi secara pidana. Jika pegawai terbukti bersalah, maka mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat.

“Selain proses etik, juga seharusnya dilakukan proses pidana. Jika mereka terbukti bersalah, pegawai-pegawai KPK tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Boyamin.

“Karena kalau tidak, akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan menjadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat. Hal itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor, dan KPK dituntut itu,” sambungnya.

Pada bagian sebelumnya, Dewas KPK telah mengungkap perkembangan terkini mengenai kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. Kasus ini akan segera disidangkan secara etik.

READ  PPATK Monitor 100 Caleg setelah Transaksi Mencurigakan Rp 51 T, Ini Tanggapan KPK

Terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli di Rutan juga dijerat pidana.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Pengacara dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Albertina, telah mengungkap keterlibatan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menanggapi hal tersebut, MAKI meminta agar para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus tersebut juga dipidana.

Melalui pernyataan resminya, Albertina mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan 93 pegawai KPK dalam praktik pungli di Rutan KPK. MAKI telah mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan akan menyampaikannya ke pihak berwenang agar tindakan tegas dapat diambil terhadap para pelaku. Pihak MAKI berharap agar setiap pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum demi menegakkan keadilan dan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap para pegawai KPK yang terlibat, MAKI juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penegakan disiplin di KPK. Mereka berpendapat bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius agar praktik korupsi dan pungli tidak terulang di masa mendatang. MAKI menekankan pentingnya KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang memiliki integritas tinggi dan dianggap sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Dalam upaya memberantas korupsi, MAKI juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik korupsi atau pungli di instansi manapun, termasuk di KPK. Masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga bagi KPK serta menjadi bagian penting dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan transparan.

READ  Klasifikasi Makhluk Hidup: Definisi, Sistem, dan Manfaat

“Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik,” katanya.

Dewas KPK menyatakan bahwa sidang etik untuk 93 pegawai tersebut akan diadakan bulan ini. Dewas KPK kemudian meneruskan perkara pidana terkait kasus pungli tersebut kepada penegak hukum lain.

Kesimpulan

93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK. MAKI menganggap hal ini tidak boleh ditoleransi dan meminta agar para pegawai KPK yang terlibat juga dipidana. MAKI juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penegakan disiplin di KPK, serta mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan praktik korupsi. Sidang etik untuk 93 pegawai akan segera diadakan, sementara perkara pidana akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pentingnya kejujuran dan komitmen dalam memberantas korupsi diharapkan dapat terwujud melalui proses hukum yang tegas dan transparan.