Berapa Usia Maksimal Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki peran penting dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Seperti namanya, Pengawas TPS (PTPS) dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.

Jadwal dan syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 telah diumumkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai batas usia para pengawas tersebut. Jadi, berapa batas usia yang harus dipenuhi oleh Pengawas TPS Pemilu 2024?

Batas Usia Pengawas TPS Pemilu 2024

Batas usia menjadi salah satu syarat untuk menjadi pengawas TPS dalam Pemilu 2024. Menurut unggahan resmi Bawaslu RI @bawasluri di Instagram, calon petugas Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 harus memiliki usia minimal 21 tahun saat mendaftar. Dengan demikian, batas usia pengawas TPS Pemilu 2024 adalah 21 tahun.

Daftar Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebelum mendaftar sebagai Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Apa saja syarat-syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 ini?

Bagian sebelumnya membahas mengenai persyaratan untuk menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024. Sekarang, mari kita fokus pada batasan usia dan syarat umum lainnya.

Untuk mencalonkan diri sebagai pengawas TPS, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
  • Berdomisili di wilayah sekitar TPS yang akan diawasi
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak terikat dengan partai politik tertentu
  • Tidak berstatus sebagai pengurus partai politik
  • Tidak terlibat dalam kampanye pemilu dan kegiatan politik lainnya
READ  Dipasang Sembarangan, Bendera Parpol Rusak Estetika Kota

Adapun mengenai batasan usia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur bahwa pengawas TPS harus berusia minimal 17 tahun pada saat pemutakhiran data pemilih.

Demikianlah beberapa syarat umum dan batasan usia yang harus dipenuhi oleh calon pengawas TPS pada Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk terlibat dalam pengawasan pemilihan.

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran minimal berusia 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Mempunyai kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Memiliki pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau setara
  • Berdomisili di kabupaten/kota terkait dan dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
  • Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  • Bersedia mengundurkan diri dari pengurus organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum jika terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun
  • Bersedia bekerja secara penuh waktu dan dapat dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
READ  PSI Janji Transparan dalam Pengeluaran Dana Kampanye

– Syarat Dokumen/Berkas:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat pernyataan bermaterai 10.000

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan timeline atau jadwal pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Berikut jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.

Teks berikut memberikan jadwal lengkap terkait proses pendaftaran dan seleksi pengawas TPS untuk Pemilu 2024:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih: 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.