Kisah 5 Pegawai Pemkab Bogor di Luar Kantor: Tindakan Satpol PP

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Sebanyak 5 pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, ditindak Satpol PP. Mereka ditindak lantaran keluyuran saat jam dinas.

Menyusul kejadian yang mencoreng nama baik pemkab Bogor, Satpol PP tidak tinggal diam. Sebanyak 5 pegawai tertangkap basah saat keluyuran di luar jam kerja. Dari ke-5 pegawai tersebut, terdapat 2 orang PNS yang terciduk sedang menikmati santapan di sebuah rumah makan. Sementara itu, 3 pegawai lainnya berasal dari lembaga outsourcing yang tertangkap sedang berada di malam hari.

“Ada 5 itu yang 2 orang PNS terciduk di saat di rumah makan sedang makan. Terus yang 3 itu outsourcing saat di mal,” ujar Agus Budi, Kasi Binmas dan PSDA Satpol PP Kabupaten Bogor, dalam keterangannya pada Sabtu (2/3/2024).

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (1/3) kemarin. Saat itu, Satpol PP tengah melakukan kegiatan penegakkan disiplin untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, kegiatan penindakan dilakukan pada jam kerja, yaitu dari pukul 09.00-11.30 WIB dan dilanjutkan pukul 13.00-14.30 WIB.

“Memang banyak yang terdata pada pagi hari kemarin. Namun, ada beberapa yang saat keluar tidak membawa surat tugas, dan hal ini tidak tercatat dalam data kami,” ucapnya.

Agus mendapat penjelasan terkait pelanggarannya. Ia ditegur karena meninggalkan tempat kerja saat jam kerja berlangsung. Selain itu, Agus juga diingatkan tentang kewajibannya sebagai pegawai daerah untuk selalu mengenakan atribut yang menunjukkan identitasnya sebagai aparatur daerah.

“Sanksi diberikan karena kegiatan di luar tupoksi, misalnya keluyuran saat jam dinas, ada yang berada di kantin, ada yang di mal, serta beberapa tidak menggunakan atribut selayaknya. Namun, beberapa di antaranya dapat menunjukkan surat tugas,” ungkap petugas Satpol PP.

READ  Hadiri Dialog Publik di Bogor, Cak Imin Jadi Sasaran Selfie

Untuk sanksi yang diberikan, Agus menjelaskan bahwa penanganan ada di ranah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sementara untuk pegawai non-ASN, sanksi akan diserahkan ke dinas tempatnya bekerja.

Melakukan keluyuran saat jam dinas, lima pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka ditindak karena melanggar aturan yang berlaku terkait disiplin pegawai.

Dalam penjelasannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan, “Kami hanya melaksanakan tugas dan nanti dari pihak terciduk akan kami serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk tenaga non-ASN atau non-PNS mungkin nanti akan kami layangkan surat ke instansi yang bersangkutan untuk dinas tersebut melakukan pembinaan terhadap pegawainya,”

Menurut informasi yang diterima, 2 pegawai ASN yang tengah bekeluyuran saat jam dinas berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan 3 tenaga non-ASN yang juga terjaring dalam inspeksi tersebut merupakan pegawai dari Dinas Sosial.

Kesimpulan

Kelima pegawai di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terciduk oleh Satpol PP karena melanggar aturan dengan keluyuran saat jam dinas. Dua dari mereka adalah PNS yang tertangkap sedang makan di rumah makan, sementara tiga lainnya berasal dari lembaga outsourcing yang tertangkap berada di malam hari. Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, dengan sanksi yang akan ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.