Terungkap: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri di Serang Dibekuk, Begini Modusnya!

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Polres Serang berhasil menangkap tersangka berinisial SU (39) yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Kejadian tragis ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

“Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Candra Sasongko, Kamis (29/2/2024).

Tersangka dilaporkan oleh keluarganya pada bulan Januari 2024 dan berhasil ditangkap pada hari Senin (26/2) di Jalan Bhayangkara Cisait-Kragilan.

Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, yang ia lakukan saat istri korban bekerja di Jakarta, akhirnya terungkap. Saat korban mengeluh sakit perut, ibu korban meminta keluarga di Serang untuk membawanya ke rumah sakit.

Pasca pemeriksaan pertama, ditemukan lecet pada sebagian tubuh korban. Korban kemudian mengakui bahwa ayah tirinya lah pelaku pencabulan. Selain itu, ayah tirinya juga memasukkan daun ke area tertentu tubuh korban.

“Bapak tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukkan daun pohon asem,” ungkapnya Candra.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui tindakannya dilakukan dengan tujuan untuk mengobati sakit yang sering diderita oleh anak tirinya. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Serang atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus ini, pria yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Modusnya adalah dengan merayu korban untuk berobat sehingga dapat melakukan perbuatannya.

Saat diwawancara, Kepala Kepolisian Daerah Banten menjelaskan, “Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” Hal ini menunjukkan seriusnya hukuman yang akan diterima oleh pelaku kejahatan tersebut.

READ  Brantas Abipraya Mempercepat Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Bagian 3

Kesimpulan

Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Serang setelah korban melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku. Modus pelaku adalah dengan merayu korban untuk berobat sehingga dapat melakukan perbuatannya. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menunjukkan komitmen hukum dalam menindak tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.