indotim.net (Sabtu, 09 Maret 2024) – Pemerintah masih memiliki niat untuk mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) atau yang dikenal sebagai Pertalite. Pengaturan ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Melalui revisi aturan ini, akan ditetapkan siapa saja yang berhak membeli BBM jenis RON 90 tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa revisi aturan Perpres 191 diperlukan untuk mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran. Hal ini bertujuan agar bahan bakar tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Menurut narasumber, “191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/3/2024).
Dalam upaya untuk merampungkan revisi aturan mengenai pembelian Pertalite, pemerintah mengungkapkan targetnya untuk menyelesaikan revisi aturan tersebut pada tahun ini. Menurut narasumber, draft revisi aturan tersebut sudah berlangsung selama setahun lamanya.
“Targetnya harus tercapai tahun ini, dalam beberapa bulan ke depan. Sudah setahun lamanya, draftnya pun sudah melalui proses revisi selama setahun,” ungkap narasumber.
Ia tersenyum ketika ditanya soal rencana pemerintah tersebut. “Revisi aturan ini sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan. Kami sudah menyiapkan beberapa poin yang akan direvisi, termasuk soal ketentuan kendaraan yang berhak membeli solar dan Pertalite,” ujarnya sambil menyeruput kopi di kedai pojok.
“Nanti akan ditentukan kategori kendaraan yang boleh menggunakan solar, dan kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite. Umumnya, solar akan diperuntukkan bagi kendaraan angkutan bahan pangan, bahan pokok, serta angkutan umum, agar tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar narasumber.
Wacana untuk mengatur pembelian Pertalite sebenarnya sudah didengungkan cukup lama. Setidaknya, wacana itu sudah ada sejak 2022.
Disebutkan dalam catatan bulan Juni 2022, rencana pengaturan pembelian Pertalite sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, pada saat itu pengaturan pembelian Pertalite dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Agustus 2022.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa revisi Perpres tersebut merinci kembali tentang konsumen yang memenuhi syarat untuk membeli solar. Selain itu, revisi tersebut juga menetapkan konsumen yang berhak membeli Pertalite.
“Jadi revisi Perpres yang baru akan menetapkan aturan baru terkait dengan identifikasi konsumen pengguna solar. Selain itu, kita juga akan mengubah siapa yang sebenarnya berhak menggunakan solar, dan mengatur konsumen pengguna Pertalite,” ujar petinggi pemerintah dalam rapat dengan Komisi VII pada Kamis (23/6/2022).
Progres saat itu, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Jokowi.
Saat itu, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
BPH Migas menargetkan pengaturan pembelian solar dan Pertalite itu diterapkan paling cepat Agustus. Namun, dia menuturkan, revisi Perpres tersebut merupakan kewenangan kepala negara.
“Pada dasarnya kami memiliki target dari BPH sendiri, kami berharap aturan ini dapat diberlakukan mulai bulan Agustus atau paling lambat September. Namun, keputusan bukanlah di tangan kami karena ini berkaitan dengan Perpres. Oleh karena itu, kami hanya bisa menunggu untuk dilibatkan dalam pembahasan tersebut,” jelasnya.
Faktanya, hingga pergantian tahun 2023, keputusan untuk mengatur pembelian Pertalite masih belum terwujud. Pada awal tahun 2023, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa usaha untuk merevisi peraturan tersebut saat ini sedang dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM setelah sebelumnya berada di kementerian lain. Proses administratif diperlukan untuk memindahkan inisiatif revisi aturan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa proses perpindahan itu sedang berlangsung. Draft revisi Perpres juga telah diserahkan oleh pihak terkait.
“Saat ini prakarsanya sudah berada di kementerian ini, sebelumnya di kementerian lain. Karena prakarsanya berpindah diperlukan proses administrasi. Itu sudah disampaikan saat ini sedang proses, termasuk draftnya juga sudah disampaikan ke yang berwenang,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/1/2023) lalu.
Saat itu, dia menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai kemungkinan dilanjutkannya revisi tersebut. Proses yang sedang berlangsung saat ini adalah perpindahan prakarsa.
“Saat ini kita masih, itu belum ada statement resmi bahwa itu sudah bisa dilanjutkan. Jadi kita posisinya adalah kita sudah menyerahkan apa yang dibutuhkan untuk proses perpindahan prakarsa,” ujarnya.
Pelaksana harian Wamen ESDM, Tutuka mengungkapkan bahwa secara substansi isi revisi sudah final. Namun dia juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait pemindahan prakarsa tersebut.
“Tentang substansinya saya kira kita sudah final. Dan itu karena kita belum mendapatkan wewenang atau keputusan resmi bahwa prakarsa ada di Kementerian ESDM kita masih menunggu dalam hal ini,” ujarnya.
Singkat cerita, wacana pengaturan pembelian Pertalite pun kemudian timbul tenggelam. Kabar terbaru, pemerintah berniat mengatur pembelian Pertalite tahun ini.