Pemerintah Kabupaten Banyuasin Mendukung Rumah Sakit untuk Memecat Dokter yang Melakukan Pelecehan pada Istri Pasien

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang pasien yang sedang hamil, yaitu MY, telah resmi dipecat dari RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Banyuasin, Sumatera Selatan. Keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk keputusan tegas dan hukuman, bukan sekadar mengalihkan tanggung jawab,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim.

Menurut Pemerintah Kabupaten Banyuasin, langkah pemberhentian dokter tersebut dapat sesuai dengan kebijakan yang berlaku di RS BMJ. “Sepertinya itu merupakan bagian dari kebijakan RS,” ujar juru bicara Pemkab Banyuasin.

Kabar ini datang setelah adanya pertemuan antara Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dengan pihak Rumah Sakit BMJ guna klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tersebar luas.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, Rini Pratiwi, hasil pertemuan menyimpulkan beberapa hal terkait kasus ini. Salah satunya, korban dalam kejadian tersebut adalah istri dari salah seorang pasien RS BMJ. Selain itu, korban telah membuat laporan terkait masalah tersebut ke Polda Sumsel.

“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian di Polda Sumsel,” kata juru bicara Pemkab Banyuasin dalam tanggapannya terkait laporan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin memberikan dukungan penuh terhadap Rumah Sakit (RS) setempat untuk memecat dokter yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap istri salah satu pasien.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Keputusan tegas ini merupakan bentuk komitmen dari Pemkab Banyuasin untuk melindungi warga dan memberikan keadilan bagi korban.”

Langkah ini diambil setelah adanya bukti yang cukup menguatkan bahwa oknum dokter tersebut telah melakukan tindakan yang melanggar etika dan kode etik profesi medis.

READ  Mengapa Baliho Anies di Cijantung Hanya Terpasang Selama 3 Hari Sebelum Diturunkan?

Selain itu, Pemkab Banyuasin juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan dapat ditegakkan dengan adil.

Bagi pasien dan keluarga yang merasa menjadi korban, Pemkab Banyuasin juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan hukum untuk membantu proses pemulihan dan mendapatkan keadilan.

Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan dukungan dan kerjasama dalam menjaga etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan baca berita selengkapnya di sini.

Kesimpulan

Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendukung langkah tegas Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring dalam memecat dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang pasien. Keputusan ini menjadi komitmen untuk melindungi warga dan memberikan keadilan bagi korban, sambil mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan yang adil.