indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tertunggak. Pemkab berkomitmen untuk membayar TPP selama satu tahun penuh pada tahun ini.
“Kalau tahun 2024 insyaallah lancar, mudah-mudahan bisa penuh selama satu tahun karena kebijakannya masih tetap,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Yahya Gunawan kepada wartawan, Selasa (23/01/2024).
Yahya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebelumnya terlambat membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama dua bulan pada tahun 2023. Namun, dia meyakinkan bahwa tunggakan tersebut telah dibayarkan pada bulan ini.
“Tunggakan selama dua bulan akan dibayarkan bulan ini,” ujar narasumber tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang berjanji untuk membayarkan tunjangan PNS yang tertunggak selama 2 bulan. Dalam hal ini, Pemkab Pandeglang memerlukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk melunasi tunggakan tersebut. Menurut penuturan seorang pejabat terkait, anggaran tersebut telah disiapkan dengan baik.
“Jika kita menggunakan perhitungan yang sama, dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, jumlah pembayaran tunjangan per bulannya tetap sebesar Rp 14 miliar,” ujar narasumber.
Yahya berharap tidak ada perubahan aturan terkait alokasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut Yahya, pada tahun 2023, kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengubah alokasi TPP menyebabkan keterlambatan pembayaran.
“Saya berharap agar pembayaran tunjangan ini berjalan lancar, asalkan tidak ada kebijakan baru yang terjadi. Kadang-kadang kebijakan baru bisa membuat kita menjadi repot,” ujar narasumber.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan anggaran untuk melunasi tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tertunggak selama dua bulan pada tahun 2023. Pemkab Pandeglang berkomitmen untuk membayar TPP selama satu tahun penuh pada tahun ini, dengan harapan tidak ada perubahan aturan terkait alokasi TPP yang dapat mengakibatkan keterlambatan pembayaran di masa depan.