indotim.net (Sabtu, 27 Januari 2024) – Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, bersama dengan Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, memberikan penjelasan dan mengklarifikasi berita palsu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh beberapa media.
Dalam sebuah berita, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut dalam kampanye politik. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat kunjungan ke Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang.
“Hal ini perlu kita tegaskan agar tidak menimbulkan banyak tafsiran yang salah. Seolah-olah kami (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan) mengizinkan hal yang sebenarnya terlarang. Padahal, aturannya sudah jelas,” ujar Arsjad dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Sabtu (27/1/2024).
Menurut Arsjad, jika diperhatikan secara seksama, video berdurasi 1 menit 57 detik tersebut tidak mengandung pernyataan Bahtiar Baharuddin yang menyatakan bahwa Pemprov Sulsel mengizinkan ASN untuk turut serta dalam kampanye.
Dalam penjelasannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Arsjad Bahtiar, secara tegas menyampaikan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak memihak. Meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, namun hal tersebut tidak boleh diungkapkan, termasuk dalam bentuk simbolik.”
Arsjad berharap agar hal ini segera diluruskan, supaya dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat jika memang ASN memiliki komitmen untuk menjaga netralitas di pesta demokrasi nanti. Terlebih para ASN juga sudah melakukan penandatanganan pernyataan netralitas ASN.
Kemudian, saya juga sempat menghubungi pihak Bawaslu Sulsel untuk menilai bagaimana isi video tersebut. Mereka mengatakan tidak ada yang salah dalam sesi wawancara tersebut.
“Untuk itu, saya meminta kepada teman-teman media untuk lebih bijak, lebih terkonfirmasi, dan berharap tidak ada kesalahpahaman atau kesalahtafsiran terhadap pernyataan berita yang keluar, karena kami percaya bahwa teman-teman media ini sebagai mitra pemerintah yang menyampaikan berita secara benar dan profesional,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyatakan bahwa komitmen Bahtiar terkait netralitas ASN sudah terbukti melalui sejumlah kegiatan. Salah satunya, pada bulan September lalu, Komisi ASN datang langsung ke Sulsel untuk melakukan koordinasi mengenai netralitas tersebut.
Sukarniaty menambahkan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Penjabat Gubernur melakukan inisiasi ikrar bersama dengan seluruh pejabat tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Inisiasi ini kemudian diikuti dengan tindak lanjut dalam waktu satu minggu.
Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan kembali melalui surat edaran tertanggal 17 Oktober 2023 mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka.
“Jadi, semuanya tegas dari Bapak Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Plt Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menyatakan bahwa tidak ada pernyataan dari Bahtiar yang membolehkan ASN untuk ikut kampanye. Yang ada hanyalah aturan yang membolehkan hal tersebut baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun dalam PP 94 tentang kedisiplinan PNS.
Andi Winarno Eka Putra, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks politik. Ia menegaskan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye politik.
Menghadapi agenda politik terbesar di Indonesia, Andi berharap media dapat memberikan liputan yang mengutamakan keberimbangan, terutama di momen-momen penting seperti ini.
“Jadi, teman-teman bisa mengkonfirmasi ke kami dan kami akan siap untuk menjelaskan apapun yang terkait dan ingin disampaikan oleh teman-teman media,” pungkas Andi.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, dan beberapa pejabat terkait memberikan klarifikasi terkait berita palsu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh beberapa media. Mereka menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mewajibkan ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye politik, serta sudah melakukan berbagai langkah dan tindakan konkret untuk memastikan netralitas ASN di pesta demokrasi. Oleh karena itu, media diharapkan untuk lebih bijak dalam memberitakan dan memeriksa fakta sebelum menyampaikan berita kepada masyarakat.