indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Seorang warga Bandar Lampung bernama Aris Budianto (46) telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena terbukti melakukan kejahatan terorisme. Putusan ini diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) setelah mengakui kesalahan Aris dalam penggalangan dana untuk terorisme.
“Menyatakan Terdakwa Aris Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Senin (22/1/2024).
Aris terbukti menjadi penyelenggara lajnah dan ditugaskan untuk menyalurkan dana santunan bagi istri anggota Jemaah Islamiah (JI) di wilayah Sumatera yang tertangkap. Selain itu, Aris juga menerima dana sebesar Rp 80 juta yang kemudian disalurkan kepada Sirojudin (DPO). Sisanya digunakan untuk keperluan operasional Aris.
Pada bulan April 2021, Aris juga menerima jumlah uang sebesar Rp 60 juta yang digunakan untuk menyewa mobil dan juga membuat paket Lebaran bagi anggota Jemaah Islamiyah (JI). Aris secara berkelanjutan menerima dana tersebut.
“Sejak tahun 2014, telah terungkap bahwa tersangka telah melakukan pengumpulan dana melalui infak, yang nantinya akan disalurkan kepada kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Dana tersebut dimaksudkan untuk mendukung kegiatan organisasi JI yang telah dilarang di Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),” ungkap majelis hakim.
Seorang penggalang dana teroris di Lampung divonis hukuman penjara selama 5 tahun setelah terbukti melakukan serangkaian kegiatan yang merugikan keamanan negara. Aris, begitu dia identifikasinya, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang merupakan tindakan yang sangat memberatkan.
Selain itu, Aris juga telah mempersiapkan beberapa jenis senjata api, amunisi, serta magasin untuk tahap pelaksanaan aksi teror. Tindakan ini menunjukkan niat jahatnya dalam melancarkan serangan yang dapat membahayakan nyawa banyak orang.
“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya dan tetap mendukung kedaulatan NKRI,” ucap majelis hakim.
Kesimpulan
Pada hari Senin, 22 Januari 2024, Aris Budianto, seorang warga Bandar Lampung, dihukum penjara selama 5 tahun karena melakukan penggalangan dana untuk terorisme. Aris terbukti menjadi penyelenggara dan juga menerima dana untuk kelompok Jemaah Islamiyah (JI). Selain itu, ia juga mempersiapkan senjata api untuk aksi teror. Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa tindakan terorisme yang merugikan keamanan negara tidak akan ditoleransi, dan Aris dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya yang membahayakan nyawa banyak orang.