Penting! Jaga Dirimu dari Penipuan di Bulan Ramadan, OJK Ungkap Cara-cara Liciknya

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan modus penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadan. Salah satunya adalah skema transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal, bahkan tanpa permintaan pinjaman dari masyarakat.

“Jika ada transfer dana dari pinjol ilegal ke orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman, dan tiba-tiba masuk ke rekening korban, maka korban akan dipaksa untuk mengendalikan dana dengan bunga yang tinggi,” ujar narasumber dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada bulan Februari 2024 yang diselenggarakan secara daring, pada hari Senin (4/3/2024).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menekankan pentingnya melapor ke pihak bank atau perlindungan konsumen OJK jika menemui tanda-tanda penipuan. Dia juga menyarankan agar uang yang diduga hasil penipuan tidak digunakan, serta menghindari kontak dengan debt collector yang mendorong penagihan uang secara paksa.

Modus penipuan lain di bulan Ramadan adalah promo yang tidak masuk akal, misalnya untuk perjalanan umroh. Masyarakat diminta untuk berhati-hati menghadapi in.

“Promo cicilan perjalanan wisata umroh dan lain-lain yang sangat tidak masuk akal. Perlu diwaspadai. Orang umumnya berpikir positif terhadap tawaran umroh dan sejenisnya,” ungkapnya.

Modus penipuan selanjutnya adalah tentang penggunaan voucher belanja palsu. Banyak konsumen yang tergiur dengan tawaran diskon besar dari voucher belanja palsu yang sebenarnya hanya untuk mencuri informasi pribadi mereka.

“Ketiga modus yang sering terjadi, terutama di bulan Ramadan, adalah modus kirim parcel. Ada kemungkinan seseorang mengirim informasi melalui aplikasi WhatsApp untuk membuka aplikasi yang sebenarnya merupakan modus penipuan sniffing,” jelasnya.

READ  {Paylater Akulaku Bisa Beroperasi Setelah Sanksi OJK Dicabut}

Pada kesempatan tersebut, Kiki juga menyentuh tentang maraknya pinjaman online ilegal yang masih merajalela hingga saat ini. Dia menegaskan bahwa hal ini tidak lepas dari tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan akan pinjaman tersebut.

Apalagi, pinjol ilegal seringkali menawarkan kemudahan dan pencairan dana yang sangat cepat. Beberapa pinjol ilegal bahkan tidak memiliki syarat apapun bagi masyarakat yang ingin meminjam uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peningkatan kasus penipuan selama bulan Ramadan disebabkan oleh adanya permintaan yang tinggi, kebutuhan masyarakat yang mendesak, misalnya untuk memenuhi kebutuhan dana. Biasanya, pelaku pinjaman online ilegal menawarkan layanan dengan aksesibilitas dan proses yang cepat. Bahkan dalam beberapa kasus, dana pinjaman tidak dicairkan sama sekali karena praktik ini dianggap ilegal.

“Nah, kemudian dia juga tidak mempunyai agunan, tidak ada jaminan. Kemudian persyaratannya mudah, bahkan kadang-kadang tidak ada persyaratannya. Dan tentu saja ada tuntutan tadi, kondisi keuangan sulit dan lain-lain, dan juga konsumen tidak paham,” ungkapnya.

Kesimpulan

Setelah mengungkapkan berbagai modus penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadan, OJK menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemui tanda-tanda penipuan. Modus penipuan yang mencuat meliputi transfer dana dari pinjol ilegal tanpa permintaan, promo tidak masuk akal seperti cicilan umroh, voucher belanja palsu, hingga modus kirim parcel. Tingginya permintaan pinjaman online ilegal juga menjadi penyebab maraknya kasus penipuan, dengan pelaku yang menawarkan kemudahan dan pencairan dana cepat tanpa syarat yang jelas. Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian masyarakat, diharapkan penipuan di bulan Ramadan dapat diminimalisir.