indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap bahwa ada 93 pegawai KPK, termasuk kepala rutan (karutan) dan komandan regu, yang akan menjalani sidang etik terkait dugaan terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. KPK menjelaskan bahwa Rutan KPK merupakan cabang dari rutan negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Rutan KPK adalah sebuah tempat tahanan yang merupakan Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara. wilayah kekuasaannya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada para wartawan pada hari Rabu (17/01/2024).
“Pengaturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01. Tahun 2012 mengenai Tempat Tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara,” ungkapnya.
Ali menjelaskan bahwa Karutan diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2012 hingga April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki jabatan kepala rutan definitif yang seharusnya diangkat oleh Menkumham.
“Kepala cabang rutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983, diangkat oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Kumham). Sejak 2012 hingga April 2022, Rutan KPK belum pernah memiliki Kepala Rutan Definitif yang seharusnya diangkat oleh Menteri,” ungkap Ali.
Berikut ini adalah pernyataan lengkap dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri:
1. Terkait dengan rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas kelembagaan KPK.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses yang sedang berlangsung mengenai status kepala Rutan yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli). Dewan Pengawas (Dewas) dengan profesional melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan telah memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap sidang etik.
3. Dalam sidang etik nanti, Dewas akan memutus dugaan pelanggaran ini secara independen. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewas yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.
Setelah adanya putusan tersebut, hal ini juga bisa menjadi pemperkayaan bagi Tim Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini juga berlaku dalam penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat atau Ke-SDM-an KPK.
Penanganan pelanggaran internal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui berbagai tindakan seperti penegakan etik, dugaan tindak pidana, penegakan disiplin, dan perbaikan tata kelola. Hal ini merupakan manifestasi dari komitmen KPK dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
6. Penanganan masalah dengan pendekatan multi-treatment ini dapat menjadi studi kasus bagi Kementerian/Lembaga lain jika terjadi pelanggaran oleh pegawai internal di dalam lembaga tersebut. Penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
7. Di sisi lain, penting untuk dipahami bahwa Rutan KPK merupakan Tempat Tahanan yang merupakan cabang dari Rumah Tahanan Negara, dengan kewenangannya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01. Tahun 2012 tentang Tempat Tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Rumah Cabang Rumah Tahanan Negara.
8. Tempat Tahanan di KPK ditetapkan sebagai Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabang Rutan) yang merupakan bagian dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Kepala Cabang Rutan KPK bertanggung jawab untuk memberikan laporan bulanan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Kepala Cabang Rutan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983, diangkat oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Kumham). Namun, sejak tahun 2012 hingga bulan April 2022, Rutan KPK tidak pernah memiliki Jabatan Kepala Rutan Definitif yang semestinya diangkat oleh Menteri.
10. Dalam rentang waktu 2012 hingga April 2022, tugas Kepala Rutan KPK dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal KPK. Plt ini berasal dari Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Selain Plt Kepala Rutan, PNYD dari Kemenkumham dan POLRI juga menjabat sebagai Koordinator Rutan KPK, sedangkan Petugas Rutan dijabat oleh Pegawai Tidak Tetap KPK (PTT). Pada tahun 2021, status PTT diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
93 Pegawai KPK Akan Menjalani Sidang Etik
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dewas menjelaskan bahwa sidang etik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu.
“Ada beberapa individu terlibat dalam kasus 93 ini. Termasuk di antaranya adalah kepala rutan, mantan kepala rutan, dan juga beberapa pejabat seperti komandan regu serta staf penjaga tahanan,” ujar anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, saat berada di gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta, pada Rabu (17/1/2024).
Sidang etik diketahui mulai digelar hari ini di gedung Dewas KPK. Terdapat 15 orang yang akan disidang.
“Iya sekitar. Betul. Nah, yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata Haris.
Nilai Pungli di Rutan Mencapai Rp 6,1 Miliar
Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 menunjukkan bahwa besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.
Pada awal pekan ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa nilai pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut mencapai Rp 6,1 miliar.
“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai status kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli). Penjelasan ini merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas peran KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.