Prosedur Penonaktifan KTP DKI Jakarta: Panduan Lengkap dan Cara Cek Status

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta yang berada dalam kondisi tertentu. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk merapikan data kependudukan di wilayah tersebut.

“Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif,” kata Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Berikut ini informasi terkait penutupan KTP DKI Jakarta yang perlu diketahui.

1. Tujuan Penonaktifan KTP DKI Jakarta

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan maksud dari penonaktifan KTP DKI Jakarta. Beliau menyatakan bahwa penonaktifan KTP DKI Jakarta terkait dengan urusan administrasi kependudukan.

“Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera,” jelasnya.

Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)

2. Dilakukan secara Bertahap

Tujuan dari penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah penataan kependudukan. Penataan kependudukan dilakukan secara bertahap dan dimulai usai Pemilu 2024.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Disdukcapil DKI akan melaksanakan pembenahan administrasi kependudukan (adminduk) dengan langkah menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) penduduk setelah menerima rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

READ  Alasan PLTS Atap Tak Menarik untuk Rumah Tangga dan Solusinya

“Keputusan ini memang berasal dari rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta saat kami melakukan sosialisasi pada tahun lalu,” kata Budi.

3. Sudah Sosialisasi sejak September 2023

Pihak Disdukcapil DKI Jakarta telah melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh masyarakat terkait penonaktifan KTP DKI Jakarta sejak September 2023. Para warga yang telah memindahkan data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Pada akhir tahun 2023, telah dilakukan sosialisasi terkait ketertiban administrasi kependudukan (adminduk). Langkah tersebut dimulai dengan pendataan terhadap penduduk yang memiliki perbedaan status de jure dan de facto, yang keberadaannya tidak diketahui, atau yang telah meninggal dunia, serta situasi lainnya,” ujar Budi Awaluddin, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pun juga bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta,” imbuhnya.

4. Kriteria/Sasaran Penonaktifan KTP DKI Jakarta

KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan memiliki sejumlah kriteria. Berikut kriteria atau sasaran pada program penonaktifan KTP DKI Jakarta.

  1. Warga DKI Jakarta yang telah meninggal namun KTP-nya masih aktif.
  2. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan terkait.
  3. Penduduk yang tidak lagi secara de facto berdomisili selama lebih dari satu tahun.
  4. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  5. Warga yang memiliki KTP-el (e-KTP) wajib namun tidak merekam data selama 5 tahun setelah mencapai usia wajib KTP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan lanjutkan membaca pada halaman berikutnya.

5. Cara Cek Penonaktifan KTP DKI Jakarta

Penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dilakukan dalam rangka penataan kependudukan. Proses penonaktifan ini terjadi ketika seseorang tidak lagi berdomisili di wilayah DKI Jakarta, sehingga KTP yang dimilikinya akan dinonaktifkan secara otomatis.

READ  BNI Resmikan SuperApps Canggih Berbasis AI di Tahun Ini

Dikutip dari situs resmi Jakarta Mendatar Warga atau Data Warga, berikut cara mengecek status NIK KTP DKI Jakarta.

  • Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
  • Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  • Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
  • Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Informasi tambahan:

  • Pengecekan NIK yang dinonaktifkan

    Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK KTP yang dinonaktifkan dapat mengecek dan datang langsung ke loket pelayanan kelurahan atau melalui aplikasi Data Warga.

  • Layanan pengaduan

    Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK KTP baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili.