Penyandang Disabilitas Juga Berhak dalam Pembangunan, Tegas Waka MPR

indotim.net (Jumat, 19 Januari 2024) – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menghadiri acara Serap Aspirasi bersama komunitas Sahabat Difabel Jepara (Sadifa), Pejuang Disabilitas Demak, dan Forum Komunikasi Difabel Kudus (FKDK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pada kesempatan tersebut, dia menegaskan kelompok disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pembangunan bangsa.

Wakil Ketua MPR, dalam sebuah pernyataan, mengungkapkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pembangunan dan partisipasi. Menurutnya, setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak memiliki ruang untuk berpartisipasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Kita harus memastikan bahwa slogan leaving no one behind benar-benar terlaksana dan tidak benar bila ada warga negara yang ditinggalkan dalam proses pembangunan,” tegas Waka MPR dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Lestari atau yang akrab disapa Rerie menekankan bahwa setiap warga RI, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak dan kewajiban yang sama. Selain itu, mereka juga menghadapi kompleksitas masalah sosial yang sama dalam kehidupan sehari-hari.

Karenanya, Rerie mendorong penyandang disabilitas untuk berani tampil di depan dalam memperjuangkan kesetaraan mereka.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat bahwa per Juni 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari total penduduk Indonesia. Dalam data tersebut, terbukti bahwa jumlah disabilitas paling banyak terjadi pada usia lanjut.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil II Jawa Tengah ini menyampaikan bahwa negara yang memiliki konstitusi dan undang-undang telah memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk dalam memperoleh kesetaraan dan hak-hak mereka.

Pancasila, menurutnya, mendasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang utuh dalam norma-norma kehidupan berbangsa, dengan ketegasan bahwa tidak ada satu pun yang boleh dikesampingkan.

READ  Pemkab Lebak Periksa Kesehatan dan Beri Sembako kepada Keluarga Lumpuh, Jalin Kebersamaan dan Dukungan dalam Masa Sulit

“Sekarang kembali kepada kita semua untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita berani berada di depan untuk berjuang agar tidak menjadi kelompok yang ditinggalkan,” ujar Wakil Ketua MPR.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Partai NasDem menyoroti beberapa poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang menyatakan bahwa pendidikan berkualitas dan mengurangi kesenjangan juga merupakan hak yang harus diperjuangkan oleh penyandang disabilitas.

Rerie meyakini bahwa setiap anak bangsa harus bergandengan tangan dalam mewujudkan seruan ‘leaving no one behind’. Dia menilai seruan tersebut merupakan inti dari transformasi dunia menuju kesetaraan dan inklusivitas pada tahun 2030 mendatang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kota (FKDK) Rismawan Yulianto menekankan pentingnya upaya untuk menghapus stigma negatif yang melekat pada penyandang disabilitas. Dia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, dapat memberikan akses yang setara bagi kelompok difabel melalui kebijakan yang diterapkan.

Wakil Ketua MPR, yang juga pelaksana tugas Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, perlu adanya perubahan cara berpikir masyarakat agar tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai objek, melainkan sebagai warga negara yang setara.

“Selain itu, upaya mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Tanah Air membutuhkan data yang akurat agar mampu menghasilkan kebijakan yang tepat,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Andi Taufan Tiro dalam sebuah wawancara.

Wakil Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberikan penegasan penting mengenai hak penyandang disabilitas dalam pembangunan. Menurutnya, setiap individu dengan disabilitas memiliki hak yang sama untuk ikut ambil bagian dalam proses pembangunan negara.

Kesimpulan

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, secara tegas menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan negara. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip “leaving no one behind” agar tidak ada warga negara yang ditinggalkan dalam pembangunan. Selain itu, Rerie juga menyoroti pentingnya upaya menghapus stigma negatif terhadap penyandang disabilitas dan mendorong pemerintah untuk memberikan akses yang setara bagi kelompok difabel. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, Rerie menganggap bahwa pendidikan berkualitas dan mengurangi kesenjangan juga merupakan hak yang harus diperjuangkan oleh penyandang disabilitas. Kesetaraan dan inklusivitas menjadi tujuan utama dalam transformasi dunia menuju tahun 2030. Oleh karena itu, perubahan cara berpikir masyarakat dan data yang akurat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

READ  Hakim Menolak Praperadilan Siskaeee, Tersangka Film Porno