indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Kepolisian Daerah Banten berhasil menangkap pelaku penipuan yang telah menjanjikan proyek besi bekas, scrap beserta timah dan logam senilai Rp 1 miliar. Dalam aksi ini, ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu AS (50) dan AD (45). Mereka melakukan penipuan terhadap seorang korban bernama Matruji Franki Efendi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP M Akbar Baskoro mengungkapkan bahwa terdapat dua pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus penipuan proyek besi bekas senilai Rp 1 miliar. Kedua pelaku ini awalnya mengajak kerja sama korban untuk membiayai 5 paket pekerjaan pada bulan Oktober, yang meliputi pembelian timah putih, paket logam aluminium, serta scrap sebanyak 50 ton dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar.
Keduanya menjanjikan untuk mengembalikan uang dalam waktu dua minggu dan menawarkan keuntungan sebesar Rp 86 juta kepada korban.
“Setelah menerima tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, yaitu sebesar Rp 895 juta kepada AD dan Rp 120 juta kepada AS,” ujar Akbar dalam keterangan resminya di Serang, pada hari Jumat (12/1/2024).
Terduga pelaku penipuan yang telah ditangkap oleh Polda Banten tidak mengembalikan uang sesuai dengan jatuh tempo. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak melakukan pembelian besi bekas seperti yang dijanjikan kepada korban. Karena kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Banten.
Penyidik dari Polda Banten, yang bernama Akbar, tengah melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti terkait kasus penipuan proyek besi bekas senilai Rp 1 miliar. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa pembelian scrap besi tidaklah dilakukan, serta uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dua orang yang terlibat dalam kasus ini.
“Berdasarkan fakta hukum dan hasil gelar perkara oleh penyidik, tersangka AS dan AD resmi ditetapkan. Kedua tersangka telah dipanggil untuk diperiksa pada bulan April 2023 dan memberikan keterangan sebagai tersangka. Namun, kedua tersangka tidak hadir dan diduga melarikan diri,” ujar petugas.”.
Pada tanggal 11 November 2023, tim penyidik berhasil menangkap AS di Cilegon, dan pada tanggal 17 Desember mereka juga berhasil menangkap AD di Citra Maja Raya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Modus kedua Tersangka menawarkan beberapa paket pekerjaan kepada korban dan Motif untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar Akbar.
Pada Kamis (11/1) lalu, terungkap bahwa Polda Banten berhasil menangkap tersangka penipuan dalam proyek besi bekas dengan nilai mencapai Rp 1 miliar. Kejadian ini menggemparkan banyak pihak terkait karena pelaku telah melakukan tindakan penipuan yang merugikan banyak orang.
Selanjutnya, pada tanggal 22 November, tersangka yang bernama AS sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Polda Banten karena sakit. Namun, dirinya kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati untuk menjalani operasi.
“Setelah menjalani operasi dan perawatan medis pada tanggal 11 Januari 2024, Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya,” ungkap sumber yang berwenang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih akibat penipuan tersebut. Pelaku penipuan tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana yang dapat mengancam dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Polda Banten berhasil menangkap pelaku penipuan proyek besi bekas senilai Rp 1 miliar. Aksi penipuan ini telah merugikan banyak pihak dan menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh pelaku. Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan bahwa ia telah ditipu oleh seseorang yang menjanjikan proyek besi bekas dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas serta jejak pelaku penipuan tersebut. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku di salah satu lokasi di Banten.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan menjadi alat bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan pengadilan selanjutnya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerjasama antara berbagai unit di Polda Banten. Kapolres Banten, AKBP Agus Siswanto, mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil membongkar kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai penipuan yang beredar.
Polda Banten telah berhasil menangkap pelaku penipuan proyek besi bekas senilai Rp 1 miliar. Penangkapan ini menjadi langkah maju dalam upaya memberantas tindakan penipuan dan kejahatan di wilayah Banten.
Dalam operasi yang dilakukan oleh tim Polda Banten, pelaku penipuan berhasil diamankan di lokasi proyek yang telah ditunjuk sebelumnya. Pelaku dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menyediakan besi bekas yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Sebelumnya, proyek ini telah mendapatkan perhatian dari banyak kontraktor yang tertarik untuk berinvestasi. Namun, setelah melalui investigasi yang intensif, ditemukan bahwa pelaku telah melakukan kecurangan dan melanggar kesepakatan yang telah ada.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan menjadi alat bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Penangkapan pelaku penipuan proyek besi bekas senilai Rp 1 miliar ini mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha di Banten. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mendorong terciptanya lingkungan usaha yang lebih aman dan terpercaya.