indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, karena tidak menerima dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kombes Ade menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Ade kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Ade memastikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut Ade, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak oleh hakim.
“Saya ingin menegaskan dan memastikan bahwa tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menjalankan upaya penyidikan terkait kasus yang sedang dibahas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kejadian pidana serta menemukan tersangka telah melalui uji coba dalam sidang praperadilan sebelumnya. Hasilnya telah kita ketahui bersama bahwa Hakim Tunggal yang menangani gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama telah menolak gugatan praperadilan dari tsk FB atau kuasa hukumnya,” ujar Ade.
“Artinya bahwa: penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara yang dimaksud dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, Ketua KPK. Menurutnya, materi gugatan yang kedua ini sebenarnya sudah diuji saat materi yang sama diajukan dalam gugatan praperadilan pertama oleh Firli Bahuri atau kuasa hukumnya. Karopenmas meyakini bahwa gugatan Firli ini akan ditolak kembali.
“Kami kembali menegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka FB atau kuasa hukumnya. Hal ini dikarenakan penetapan status tersangka terhadap Sdr. FB dilakukan oleh penyidik berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara ini, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan pada lebih dari 2 alat bukti yang sah,” tambahnya.
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan karena merasa tidak setuju dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut laporan resmi dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (23/1/2024), gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri sudah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024.
“Ada klasifikasi perkara yang mengatur sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam kasus ini, Firli Bahuri bertindak sebagai pemohon, sementara Direskrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon. Saat ini, belum ada jadwal sidang perdana yang ditentukan.
Kesimpulan
Kepolisian Daerah Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut dan memastikan bahwa penanganan kasus terhadap Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi yakin bahwa gugatan ini akan ditolak kembali karena penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Perkara ini masih menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan.