indotim.net (Minggu, 21 Januari 2024) – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyoroti polemik Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Sahroni menyampaikan pandangannya terkait keputusan yang diambil oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono terkait Kampung Bayam yang sebenarnya telah dibangun pada era Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Saya melihat ada yang salah dari sikap dan keputusan Pak Pj Heru. Ini sebenarnya sudah disusun dan direncanakan dengan baik oleh gubernur sebelumnya, Pak Anies. Nah, mengapa sekarang justru menjadi seperti ini? Janganlah zalim kepada masyarakat, itu adalah hak mereka,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Minggu (21/1/2024).
Sahroni menuntut agar hak-hak warga Kampung Bayam tidak dimainkan-mainkan. Ia mendengar kabar adanya kriminalisasi terhadap warga Kampung Bayam.
“Bapak ini sudah seperti ‘bermain-main’ dengan hak warga. Jangan karena alasan-alasan tertentu, apalagi karena politik, hak warga jadi dipermainkan seperti itu. Dan sekarang ada laporan, mereka dikriminalisasi pula. Sudah tidak benar ini, kacau!” ujar Sahroni.
Anggota DPR dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Sahroni, berjanji untuk turun langsung memeriksa Kampung Susun Bayam. Sahroni ingin memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi dengan baik.
“Saya akan segera mengunjungi langsung lokasi di Kampung Bayam untuk melihat perkembangannya dan menanyakannya secara langsung kepada warga,” ungkap Sahroni.
Sahroni mengungkapkan kekecewaannya terhadap polemik yang tengah berlangsung antara warga Kampung Susun Bayam dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro). Belakangan, manajemen JakPro melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni kawasan tersebut kepada Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menganggap tindakan penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
Seorang warga yang tidak bertanggung jawab dilaporkan kepada pihak kepolisian karena secara berkelompok masuk tanpa izin ke areal hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada tanggal 29 November hingga awal Desember 2023.
“Atas pelanggaran hukum dan kebijakan perusahaan yang dilakukan, JakPro telah melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” ungkap manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, seperti yang dilansir dari Antara, pada Rabu (17/1).
Manajemen JakPro menyatakan telah berusaha mencegah dan mengingatkan warga di lokasi. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh beberapa oknum.
Polemik Kampung Bayam yang melibatkan seorang warga bernama Sahroni terus bergulir. Masalah ini bermula saat Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan terkait tata ruang kota dan peruntukan lahan di wilayah tersebut. Namun, apa yang seharusnya menjadi solusi justru berujung pada permasalahan yang lebih rumit.
Pada tanggal 7 Desember 2023, JakPro melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Manajemen juga melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.
JakPro menyatakan, bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro mengatakan berkomitmen menaati perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Polemik Kampung Bayam yang melibatkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, DPR Sahroni, dan PT Jakarta Propertindo (JakPro) menjadi kontroversial. Sahroni menyoroti keputusan Pj Gubernur yang mengganggu keberlangsungan Kampung Bayam yang sebelumnya telah dibangun dengan baik di era Gubernur Anies Baswedan. Sahroni menuntut agar hak-hak warga tidak dimainkan-mainkan dan akan turun langsung memeriksa Kampung Bayam. Sementara itu, JakPro melaporkan oknum warga yang melakukan tindakan ilegal di kawasan tersebut. Polemik ini semakin memperumit solusi yang harusnya dihasilkan dari kebijakan tata ruang kota dan peruntukan lahan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan.