Polisi Bongkar Kasus Peretasan ATM dengan Kode Kejutan di Jaksel

indotim.net (Kamis, 29 Februari 2024) – Polisi berhasil mengungkap modus operandi Yunita Sari (31 tahun), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Yunita diduga membobol ATM milik majikannya dan berhasil menguras puluhan juta rupiah dari saldo ATM tersebut. Menurut keterangan polisi, Yunita berhasil membobol ATM tersebut dengan mencoba memasukkan PIN berupa tanggal lahir dari majikannya.

Dalam pengembangan kasus pencurian ATM yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan, polisi berhasil mengungkap modus operandi pelaku. Menurut Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, dalam proses penyidikan, tersangka YS diduga mengambil ATM dari mobil dan rumah majikan. Pelaku kemudian mencoba menggunakan PIN berdasarkan tanggal lahir korban untuk melakukan penarikan uang.

Setelah berhasil menguras isi ATM majikannya, Yunita melarikan diri ke Lampung untuk menitipkan uang hasil curiannya ke temannya.

Sujarwo mengatakan Yunita sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke Tangerang hingga akhirnya dibekuk di Kota Bekasi.

“Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung, kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah ke lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi, di mana akhirnya berhasil dilakukan penangkapan,” ucap Sujarwo.

Yunita Sari Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompol Sujarwo menyampaikan bahwa Yunita Sari telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pembobolan ATM yang dilakukan pada rekening majikannya. Polisi segera menahan Yunita untuk proses lebih lanjut.

“Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” imbuhnya.

Kesimpulan

Polisi berhasil mengungkap modus operandi Yunita Sari, seorang ART yang diduga membobol ATM milik majikannya dengan memasukkan PIN berupa tanggal lahir korban. Setelah berhasil menguras puluhan juta rupiah, Yunita melarikan diri ke Lampung sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi. Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

READ  Kemenag Merencanakan 40 Layanan KUA Inklusif bagi Semua Agama, Ini Daftarnya!