indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, kembali dilangsungkan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Pada kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya memilih untuk tidak membacakan isi kesimpulan dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Sidang lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel di kasus ‘polisi tak netral’ dengan agenda kesimpulan kedua belah pihak digelar di PN Jaksel, Senin (26/2/2024). Pihak Aiman dan Polda menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim.
Setelah menyerahkan berkas kesimpulan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak membacakan isi kesimpulan tersebut. Mereka memilih untuk meninggalkan ruangan.
“Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan,” ujar anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan, saat persidangan.
Pihak Polda mempersilakan jika Aiman ingin membacakan isi kesimpulannya. Namun, mereka memilih meninggalkan ruang persidangan lantaran berkas kesimpulan sudah diserahkan ke hakim.
Polisi tak membacakan kesimpulan praperadilan Aiman untuk sementara karena pengacara terdakwa tidak hadir.
“Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia,” kata AKBP Gunawan.
“Diizinkan,” timpal hakim tunggal Delta Tamtama.
“Terima kasih, Yang Mulia.”
Ditemui saat meninggalkan ruang sidang, Gunawan tidak menjelaskan rincian isi kesimpulan Polda Metro Jaya dari persidangan tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkesimpulan untuk meminta hakim menolak semua gugatan praperadilan Aiman.
“Tetap pada jawaban,” ucap AKBP Gunawan.
Polda Metro Serahkan 91 Bukti
Pada tahap lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh juru bicara TPN Ganjar Pranowo, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone (HP) dalam kasus ‘polisi tak netral’, Polda Metro Jaya telah menyerahkan 91 bukti tertulis.
“Baik, terima kasih Pak Kombes,” kata satu tim kuasa hukum Aiman.
“Silakan, kami siap menjalankan proses ini dengan transparan,” jawab Kombes Leonardus.
Leonardus mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu ahli pidana dalam sidang lanjutan praperadilan yang akan digelar pada Jumat (23/2) besok. Namun, dia belum menyebutkan nama ahli tersebut.
“Ahli pidana,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memanggil ahli dari Dewan Pers. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan dengan pokok perkara gugatan praperadilan yang sedang dibahas.
“Nggak, kita hanya dari, kan itu udah masuk materi ya, nanti kita kalau kaitan dengan ahli hukum media itu nanti kita di persidangan (perkara). Ini kan kita persidangan cepat ya, artinya kita kaitannya dengan gugatannya adalah soal penyitaan HP. Kita lebih kepada penyitaan, ahlinya makanya ahli pidana,” ungkapnya.
Di samping itu, Aiman telah menyerahkan tiga bukti tertulis. Pada persidangan tersebut, Aiman juga memperkenalkan dua ahli, yaitu Prof Suparji Ahmad, ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), dan Wina Armada, seorang ahli dalam bidang hukum pers.
“Kita bawa bukti dokumen, ada tiga bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.
Kesimpulan
Polisi dari Polda Metro Jaya memilih untuk tidak membacakan isi kesimpulan dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono terkait dengan kasus ‘polisi tak netral’. Mereka menyampaikan bahwa berkas kesimpulan telah diserahkan ke hakim dan meninggalkan ruangan sidang. Meskipun demikian, pihak Aiman masih diperbolehkan untuk membacakan isi kesimpulannya, namun polisi tetap pada keputusan mereka untuk menolak semua gugatan yang diajukan Aiman dalam praperadilan tersebut.