Polisi Terus Dalami Laporan Mengenai Firli Bawa Dokumen KPK ke Praperadilan

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, dilaporkan ke polisi setelah ia menyerahkan dokumen bukti terkait penanganan kasus dugaan suap oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan yang menyangkut kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Pihak kepolisian mengatakan mereka masih sedang menyelidiki kasus ini.

“Masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam,” kata Kombes Wira Satya, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada hari Senin (22/1/2024).

Wira belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan kasus ini, termasuk apakah akan ada rencana untuk memeriksa Firli.

“Masih dalam tahap pendalaman, saat ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, telah menyatakan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait laporan tersebut.

“Nanti kita akan melihat dan menyelidiki lebih lanjut,” ujar narasumber kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (21/12/2023).

Karyoto mengatakan bahwa Polda Metro sedang mengusut kasus ini. Polda Metro juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan mengumpulkan barang bukti terkait.

“Apabila ada laporan, kami harus mengikutsertakan langkah-langkah untuk mengumpulkan keterangan terlebih dahulu. Kita perlu mengetahui apa yang telah bocor, seperti dokumen yang dibawa, dan sebagainya. Kemudian, pelapor harus membawa dokumennya ke pengadilan agar dapat dibandingkan dengan yang ada di sana. Kami akan melakukan penelitian mendalam terlebih dahulu,” jelasnya.

Kesimpulan

Polisi terus mendalami laporan mengenai Firli Bahuri yang membawa dokumen KPK ke praperadilan terkait kasus dugaan suap. Kepolisian masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam dan belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan kasus ini. Kapolda Metro Jaya telah menyatakan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan pengumpulan barang bukti terkait kasus tersebut.

READ  Cak Imin: Negara Abaikan Petani, Sindir yang Kuasai Tanah 500 Ribu Ha