Polisi Sebut Korban Video Porno Anak Lintas Negara Jadi Tersangka Kakak

indotim.net (Minggu, 25 Februari 2024) – Sebanyak 8 orang anak jadi korban kasus produksi video porno jaringan lintas negara yang melibatkan anak. Para korban menganggap tersangka sebagai kakaknya sendiri.

“Yang menjadi satu fakta yang mencengangkan bahwa korban semuanya sampai dengan detik ini melihat pelaku sebagai sosok seorang yang sangat baik, seorang kakak,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Mulanya, pelaku merekrut para korban melalui komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends. Kemudian pelaku mengajak korban untuk main bareng alias mabar. Di situlah, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan memberikan gift-gift ke akun game online korban.

“Dalam prosesnya, pelaku mencoba mengajak korban untuk ‘mabar’, main bareng. Kemudian mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat, setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak korban,” ujarnya.

Setelah korban percaya, pelaku selanjutnya menemui korban di kediamannya dengan dalih bermain bersama. Dalam proses pendekatan, pelaku juga memberikan sejumlah uang hingga ponsel untuk membuat korban percaya.

Di satu sisi, investigasi polisi mengungkap bahwa tersangka sebelumnya telah melakukan tindakan serupa pada korban-korban lainnya di negara terdekat. Korban korupsi yang melibatkan anak di bawah umur ini semakin meresahkan masyarakat lintas negara.

“Dalam proses mengapproach korban, pelaku dengan mudahnya memberikan sejumlah uang atau barang, seperti handphone atau makanan, untuk memenangkan kepercayaan tidak hanya dari korban, tetapi juga orang tua korban,” jelasnya.

Dalam kasus ini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS, MA, AH, KR, dan NZ. Mereka menghadapi tuduhan yang mencakup Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat mereka dengan hukum yang terkait dengan ITE.

READ  Mengetahui Alasan Mengapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik, Bisa Berujung Hukuman!

Polisi telah menyelesaikan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan penyebaran video porno anak lintas negara. Para tersangka telah dilimpahkan berkas perkara mereka kepada kejaksaan untuk segera diadili.

Peran Tersangka

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung menjelaskan bahwa setiap pelaku dalam kasus tersebut memiliki peran yang berbeda. Dia menyebut pelaku HS sebagai yang paling banyak terlibat, dengan peran mulai dari memulai pencarian terhadap korban hingga menawarkannya kepada pelaku lain.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Soekarno-Hatta, AKBP Ronald, kasus video porno anak lintas negara memasuki babak baru. Dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024), polisi menyebut bahwa korban dalam kasus tersebut justru menganggap tersangka sebagai kakak.

“Saudara HS mencari anak korban, melakukan foto dan perekaman, menjual video, mengirim foto dan video kepada orang lain, menawarkan anak korban kepada orang lain, melakukan pencabulan terhadap anak korban, menyediakan fasilitas,” ungkap Ronald.

Tersangka MA memiliki peran yang hampir serupa dengan HS. Kemudian tersangka AH, KR, dan NZ sebagai pembeli sekaligus ikut melakukan pencabulan serta menyediakan fasilitas.

“Ketiganya, yaitu AH, KR, dan NZ, terlibat dalam pembelian video pornografi dari HS dan MA yang kemudian digunakan untuk melakukan pencabulan terhadap anak korban serta menyediakan fasilitas,” kata Ronald.

Kesimpulan

Kasus produksi video porno anak lintas negara yang melibatkan 8 orang korban memunculkan fakta mencengangkan bahwa para korban menganggap tersangka sebagai kakak mereka sendiri. Pelaku merekrut korban melalui komunitas game online dengan memberikan gift dan uang sebagai upaya pendekatan. Investigasi polisi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan tindakan serupa pada korban lain di negara terdekat, menyebar kecamuk masyarakat lintas negara. Tersangka dijerat dengan berbagai pasal undang-undang terkait, sedangkan para korban telah dilimpahkan berkas perkara mereka untuk segera diadili. Peran tersangka, seperti HS, MA, AH, KR, dan NZ, dijelaskan sebagai memiliki peran berbeda, mulai dari memulai pencarian korban hingga melakukan pencabulan dan penjualan video.

READ  Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk & Padangbai-Lembar Ditutup Sementara