indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Polsek Kembangan telah berhasil menangkap seorang pelaku perampasan handphone (HP) yang terjadi di kolong Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta warga yang berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saat itu, korban langsung berteriak ‘maling!’ dan kebetulan ada seorang warga yang sedang melintas di jalan tersebut. Warga tersebut berhasil mengamankan para pelaku yang mencuri handphone dan tas korban di bawah jembatan tol,” ungkap Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano di kantornya, pada Jumat (12/1/2024).
Billy mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya terjatuh dari sepeda motornya. Sayangnya, dari dua pelaku itu, satu orang berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdapat 2 pelaku dalam kejadian ini. Salah satunya bernama FR yang berhasil diamankan oleh polisi. Dia berperan sebagai pengemudi sepeda motor. Saat ditangkap oleh masyarakat, sebelumnya kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun sayangnya FR jatuh dari sepeda motornya,” ungkap Billy.
“Sehingga si pengemudi, pelaku pengemudi sepeda motor tersebut, berhasil diamankan. Satu pelaku melarikan diri dan sekarang juga dia telah kita tetapkan sebagai DPO,” kata petugas polisi.
Berdasarkan informasi dari Billy, pelaku perampasan yang telah ditangkap akan dikenai Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kesimpulan
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampasan handphone (HP) di kolong Tol JORR, Meruya, Jakarta Barat. Hal ini berkat kerjasama antara polisi dan warga yang berhasil mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada polisi. Satu pelaku berhasil ditangkap sementara satu pelaku lagi masih dalam pencarian. Pelaku yang tertangkap akan dikenai Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Artikel ini memberikan informasi mengenai keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku dan memberikan keamanan kepada masyarakat.