PPK Dilaporkan ke Bawaslu Lebak Terkait Dugaan Manipulasi Suara

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana, Lebak, Banten dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten terkait dugaan mengubah atau memanipulasi data hasil pemungutan suara. PPK Gunungkencana membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan pemindahan suara partai ke salah satu calon legislatif (caleg) dari partai tertentu.

“Apa yang disangkakan pelapor tidak benar, tidak terbukti dengan kenyataan di lapangan, itu semua tudingan palsu kepada PPK Gunungkencana,” kata Ketua PPK Gunungkencana Amir Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Mengenai tudingan yang dialamatkan kepada kami terkait pemindahan surat suara dan dugaan penerimaan uang dari calon legislatif, kami dengan tegas membantahnya,” ujar PPK tersebut.

Amir menyatakan bahwa laporan tersebut kemungkinan muncul setelah terjadi protes dari seorang caleg saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara. Protes yang dilakukan oleh caleg tersebut bahkan berhasil menunda jalannya rapat pleno selama 1×17 jam.

“Tuduhan itu sebenarnya gayung bersambut setelah kejadian rapat pleno yang mana ada caleg masuk ke ruang rapat dan videonya viral. Karena kejadian itu rapat pun sempat ditunda kan. Tapi kami buktikan dengan membuka ulang rekapnya dan alhamdulillah itu terbantahkan,” jelasnya.

Pernyataan Amir mengenai menjalani rapat pleno telah dibuat berdasarkan aturan yang berlaku. Dia menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi apabila laporan tersebut dilanjutkan oleh Bawaslu Lebak. “Kita akan menunggu informasi dari Bawaslu. Kita akan tetap profesional dalam mengikuti proses tahapan jika laporan ini diteruskan oleh Bawaslu,” tegasnya.

PPK dan Panwascam Dilaporkan ke Bawaslu Lebak

PPK dan Panwascam Gunungkencana, Lebak, Banten dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten. Kedua penyelenggara Pemilu ini diduga mengubah atau memanipulasi data hasil pemungutan suara. “Kami melaporkan empat orang PPK dan dua Panwascam di Gunungkencana karena melakukan manipulasi data pada hasil pemungutan suara,” ujar warga bernama Dede Abdul Khodir kepada wartawan, Selasa (27/2).

READ  9 Alasan Suzuki Menggunakan Hybrid Ringan di XL7-Grand Vitara: Mengapa Ini Penting?

Dede menyatakan bahwa PPK dan Panwascam diduga melakukan pemindahan hasil suara dari partai ke calon legislatif dari partai tertentu. Selain itu, ia juga mencurigai adanya praktik suap antara caleg dan PPK serta Panwascam.

Pasca tuduhan manipulasi data yang diberikan kepada PPK dan Panwascam Gunungkencana, telah terjadi klaim bahwa data suara caleg dari suara partai telah disalahgunakan.

Dede juga turut menyertakan bukti saat melapor ke Bawaslu Lebak, berupa dokumentasi foto C1 Pleno, C hasil, dan bukti lain yang dipegang.

Kabar terbaru terkait dugaan perubahan data suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lebak terus bergulir. Setelah dilaporkan ke Bawaslu, respons dari PPK pun mulai muncul.

“Kami berharap laporan kami bisa segera diproses dan ditindaklanjuti,” ucap Dede, salah satu anggota PPK yang dilaporkan.

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat, mengonfirmasi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Gunungkencana. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga pada hari ini.

“Ya, benar, kami menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses penindakan,” ujar Dedi dalam konfirmasinya.

Dalam menghadapi laporan yang diajukan ke Bawaslu Lebak terkait dugaan perubahan data suara, Dedi sebagai perwakilan PPK memberikan tanggapannya. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan Panwascam terkait perubahan data suara tersebut.

Dedi menyatakan bahwa untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya masih perlu melakukan kajian awal lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar proses investigasi berjalan dengan baik dan hasil akhirnya dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan perubahan data suara yang diduga terjadi.

“Itu kan dugaannya (pelapor) ada penggelembungan suara, nanti kita lihat lewat kajian awal apakah ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana, administrasi atau etik,” jelas Dedi.

READ  Fahira Idris: Layanan TransJakarta Telah Menjadi Kebutuhan Esensial Masyarakat

Terima kasih telah mengikuti perkembangan berita terkini mengenai respons PPK yang dilaporkan ke Bawaslu Lebak terkait dugaan ubah data suara. Kami akan terus update informasi terbaru seiring berjalannya proses investigasi.

Kesimpulan

Meskipun PPK Gunungkencana membantah dugaan manipulasi suara yang dilaporkan ke Bawaslu Lebak, perdebatan terus berlanjut antara pihak terlapor dan pelapor. PPK dan Panwascam Gunungkencana terus mengklaim tidak ada pemindahan suara partai ke caleg tertentu, namun laporan telah diajukan dan proses investigasi tengah berlangsung. Harapannya, proses ini dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan perubahan data suara yang menjadi sorotan dalam Pemilihan Kecamatan Lebak.